Kamus Hukum

Sanksi administrasi pajak

← Kembali
Definisi
ID: 974
Sanksi administratif pajak merupakan sanksi dimana wajib pajak harus membayarkan sejumlah nominal kepada penyelenggara negara karena telah melanggar peraturan yang berlaku. Sanksi administratif terdiri dari 3 jenis sanksi yaitu: Sanksi Administratif Berupa Bunga, Sanksi Administratif Berupa Denda, Sanksi Administratif Kenaikan Yang Tercantum Dalam Surat Ketetapan Pajak.

Kategori
Hukum Pajak
Contoh Kalimat
Belum ada contoh kalimat.
Sinonim
Tidak ada sinonim yang tercatat.
Sumber Rujukan
  • Rujukan umum: ketentuan perpajakan Indonesia
Relasi Antar-Istilah
Belum ada relasi yang tercatat.
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.