Kamus Hukum
Sanksi administrasi pajak
Definisi
Sanksi administratif pajak merupakan sanksi dimana wajib pajak harus membayarkan sejumlah nominal kepada penyelenggara negara karena telah melanggar peraturan yang berlaku. Sanksi administratif terdiri dari 3 jenis sanksi yaitu: Sanksi Administratif Berupa Bunga, Sanksi Administratif Berupa Denda, Sanksi Administratif Kenaikan Yang Tercantum Dalam Surat Ketetapan Pajak.
Kategori
Hukum Pajak
Contoh Kalimat
Belum ada contoh kalimat.
Sinonim
Tidak ada sinonim yang tercatat.
Sumber Rujukan
-
Rujukan umum: ketentuan perpajakan Indonesia
Relasi Antar-Istilah
Belum ada relasi yang tercatat.