Kamus Hukum
Putusan akhir (perdata)
Definisi
Putusan yang mengakhiri perkara perdata, mengabulkan/menolak gugatan atau menetapkan hal tertentu.
Kategori
Hukum Acara Perdata
Contoh Kalimat
- Contoh: Setelah jawaban tergugat, penggugat mengajukan putusan akhir (perdata) sesuai tahapan persidangan.
Sinonim
Tidak ada sinonim yang tercatat.
Sumber Rujukan
-
Rujukan umum: HIR/RBg dan praktik peradilan perdata
Relasi Antar-Istilah
Belum ada relasi yang tercatat.