Kamus Hukum
Causa (sebab yang halal)
Definisi
Sebab atau dasar perjanjian harus halal dan tidak bertentangan dengan hukum/kesusilaan/ketertiban umum.
Kategori
Hukum Perdata
Contoh Kalimat
- Contoh: Dalam sengketa kontrak, pihak penggugat mendalilkan causa (sebab yang halal) untuk menuntut haknya.
Sinonim
Tidak ada sinonim yang tercatat.
Sumber Rujukan
-
Rujukan umum: KUHPerdata dan doktrin hukum perdata
Relasi Antar-Istilah
Belum ada relasi yang tercatat.