Kamus Hukum

Causa (sebab yang halal)

← Kembali
Definisi
ID: 775
Sebab atau dasar perjanjian harus halal dan tidak bertentangan dengan hukum/kesusilaan/ketertiban umum.

Kategori
Hukum Perdata
Contoh Kalimat
  • Contoh: Dalam sengketa kontrak, pihak penggugat mendalilkan causa (sebab yang halal) untuk menuntut haknya.
Sinonim
Tidak ada sinonim yang tercatat.
Sumber Rujukan
  • Rujukan umum: KUHPerdata dan doktrin hukum perdata
Relasi Antar-Istilah
Belum ada relasi yang tercatat.
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.