Kamus Hukum
Akta Otentik
Definisi
Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan
Kategori
Asas & Prinsip
Contoh Kalimat
- Contoh: Dalam pembahasan asas & prinsip, istilah “Akta otentik” sering digunakan.
Sinonim
Tidak ada sinonim yang tercatat.
Sumber Rujukan
-
Rujukan umum: asas-asas hukum
Relasi Antar-Istilah
Belum ada relasi yang tercatat.