Kamus Istilah Hukum

Lex posterior derogat legi priori

← Kembali
Definisi
ID: 252
Adagium, istilah Latin, Belanda, atau Inggris yang lazim dipakai untuk menjelaskan asas, metode, atau konsekuensi hukum tertentu.

Kategori
Asas & Doktrin
Contoh
  • Contoh penggunaan: istilah "Lex posterior derogat legi priori" sering digunakan dalam konteks hukum.
  • Lex posterior derogat legi priori: Ungkapan ini biasanya dipakai dalam argumentasi, penalaran, atau penulisan hukum.
Sinonim
Tidak ada sinonim.
Sumber
  • Doktrin
    Doktrin/teori hukum
  • Adagium dan asas hukum
    Definisi ringkas editorial. Gunakan sumber primer atau literatur akademik untuk penggunaan formal.
Istilah terkait
Tidak ada istilah terkait.
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.