Kamus Istilah Hukum
Lex posterior derogat legi priori
Definisi
Adagium, istilah Latin, Belanda, atau Inggris yang lazim dipakai untuk menjelaskan asas, metode, atau konsekuensi hukum tertentu.
Kategori
Asas & Doktrin
Contoh
- Contoh penggunaan: istilah "Lex posterior derogat legi priori" sering digunakan dalam konteks hukum.
- Lex posterior derogat legi priori: Ungkapan ini biasanya dipakai dalam argumentasi, penalaran, atau penulisan hukum.
Sinonim
Tidak ada sinonim.
Sumber
-
DoktrinDoktrin/teori hukum
-
Adagium dan asas hukumDefinisi ringkas editorial. Gunakan sumber primer atau literatur akademik untuk penggunaan formal.
Istilah terkait
Tidak ada istilah terkait.
Hub riset hukum
Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum
Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.
Database
Peraturan
Telusuri undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah.
Buka peraturan →
Yurisprudensi
Putusan MK
Cari putusan pengujian undang-undang, nomor perkara, tahun, dan file unduhannya.
Buka putusan →
Referensi
Kamus hukum
Baca istilah, adagium, kategori, contoh penggunaan, dan rujukan otoritatif.
Buka kamus →
Utilitas
Template dokumen
Temukan template praktis, contoh draft, dan materi hukum yang menunjang kerja hukum.
Buka template →