Kamus Istilah Hukum
Perjanjian pengangkutan
Definisi
Perjanjian pengangkutan adalah perikatan antara para pihak untuk pengaturan kontraktual tentang pengangkutan.
Kategori
Hukum Perdata
Contoh
- Para pihak menandatangani perjanjian pengangkutan untuk mengatur hak dan kewajiban.
- Perjanjian pengangkutan: Para pihak biasanya menuangkan hak, kewajiban, jangka waktu, dan penyelesaian sengketa.
Sinonim
Tidak ada sinonim.
Sumber
-
KUHPerdataKitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
-
Terminologi kontrak dan kenotariatanDefinisi editorial ringkas untuk orientasi awal. Gunakan sumber primer untuk kepentingan formal.
Istilah terkait
Hub riset hukum
Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum
Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.
Database
Peraturan
Telusuri undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan daerah.
Buka peraturan →
Yurisprudensi
Putusan MK
Cari putusan pengujian undang-undang, nomor perkara, tahun, dan file unduhannya.
Buka putusan →
Referensi
Kamus hukum
Baca istilah, adagium, kategori, contoh penggunaan, dan rujukan otoritatif.
Buka kamus →
Utilitas
Template dokumen
Temukan template praktis, contoh draft, dan materi hukum yang menunjang kerja hukum.
Buka template →