Kamus Istilah Hukum

Perjanjian kontrak kerja

← Kembali
Definisi
ID: 2295
Perjanjian kontrak kerja adalah perikatan antara para pihak untuk perjanjian hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja.

Kategori
Hukum Perdata
Contoh
  • Para pihak menandatangani perjanjian kontrak kerja untuk mengatur hak dan kewajiban.
Sinonim
Tidak ada sinonim.
Sumber
  • KUHPerdata
    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
Istilah terkait
Tidak ada istilah terkait.
Butuh Bantuan?
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Nomor WhatsApp belum dikonfigurasi.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.