Kamus Hukum
Tersangka
Definisi
Seseorang yangd disangka melakukan tindak pidana atas dasar bukti permulaan yang cukup. Sebutan tersangka dipakai biasanya setelah polisi dan jaksa penuntut umum telah melakukan penyidikan terhadapnya
Kategori
Hukum Acara Pidana
Contoh Kalimat
- Contoh: Dalam pembahasan hukum acara pidana, istilah “Tersangka” sering digunakan.
Sinonim
Tidak ada sinonim yang tercatat.
Sumber Rujukan
-
Rujukan umum: KUHAP dan praktik peradilan pidana
Relasi Antar-Istilah
Belum ada relasi yang tercatat.