Kamus Hukum
Pengampuan
Definisi
Keadaan dimana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam lalu lintas hukum
Kategori
Hukum Perdata
Contoh Kalimat
- Contoh: Dalam sengketa kontrak, pihak penggugat mendalilkan pengampuan untuk menuntut haknya.
Sinonim
Tidak ada sinonim yang tercatat.
Sumber Rujukan
-
Rujukan umum: KUHPerdata dan doktrin hukum perdata
Relasi Antar-Istilah
Belum ada relasi yang tercatat.