Landasan Hukum Perlindungan Anak Korban Child Grooming

Di Indonesia, pengaturan hukum terhadap child grooming belum secara eksplisit dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan. Namun, tindakan ini dapat dituntut berdasarkan beberapa landasan hukum yang ada. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak melarang perbuatan cabul terhadap anak melalui berbagai cara, termasuk tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan terjadinya perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam Pasal 76E.  

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1). Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) berfungsi sebagai landasan utama yang menekankan perlindungan korban. Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 UU TPKS mendefinisikan pelecehan seksual non-fisik sebagai bentuk kekerasan seksual, yang dapat dikenakan terhadap praktik child grooming yang melibatkan manipulasi psikologis dan komunikasi seksual eksplisit tanpa kontak fisik langsung.  

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga relevan, khususnya Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1), yang mengatur penyebaran atau penyampaian konten yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik.  

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menekankan bahwa anak-anak tidak dapat memberikan persetujuan yang sah dalam hubungan seksual dengan orang dewasa. Perbedaan usia, kematangan psikologis, pengalaman, dan status sosial membuat hubungan semacam itu tidak setara sejak awal. Oleh karena itu, persepsi bahwa korban menikmati hubungan tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar pembenaran.  

Langkah Pelaporan dan Rekomendasi Kebijakan  

Laporan mengenai dugaan child grooming harus diajukan sesegera mungkin, bahkan sejak munculnya tanda-tanda kecurigaan atau indikasi adanya manipulasi yang menargetkan seorang anak. Tidak perlu menunggu hingga terjadi pelecehan seksual fisik. Orang tua, guru, atau masyarakat umum yang mengamati tanda-tanda ancaman atau perilaku mencurigakan terhadap seorang anak baik secara langsung maupun melalui media digital dapat segera mengajukan laporan ke kantor polisi terdekat. Langkah cepat ini bertujuan untuk melindungi korban dari kekerasan yang semakin meningkat sekaligus mencegah potensi korban tambahan.  

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merekomendasikan agar aparat penegak hukum secara konsisten menerapkan prinsip non-reviktimisasi  sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya dengan tidak memproses laporan balasan terhadap korban child grooming dengan tuduhan pencemaran nama baik atau ketentuan lain yang mengkriminalisasi korban. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diharapkan dapat menerbitkan pedoman nasional tentang penanganan child grooming yang secara eksplisit menyatakan bahwa anak-anak tidak dapat memberikan persetujuan yang sah dalam hubungan seksual dengan orang dewasa. Kementerian Komunikasi dan Digital serta Dewan Peran didorong untuk memperkuat pedoman peliputan media yang berpusat pada korban. Dalam hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia juga diharapkan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, khususnya terkait perlindungan dan pemulihan korban grooming.  

Melindungi anak-anak dari child grooming bukan hanya tanggung jawab orang tua dan aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat. Kesadaran, keberanian untuk melapor, dan penghapusan stigma terhadap korban merupakan kunci utama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.