Realitas Kekerasan terhadap Anak di Indonesia  

Data yang dihimpun oleh Pusat Investigasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia selama periode 1 hingga 15 Januari 2026 mencatat 247 laporan kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan fisik, psikologis, dan seksual. Tiga wilayah dengan jumlah laporan tertinggi adalah Kepolisian Daerah Riau dengan 21 kasus, Kepolisian Daerah Jawa Timur dengan 21 kasus, dan Kepolisian Daerah Jawa Barat dengan 17 kasus. Dari laporan tersebut, terdapat 249 korban berusia di bawah 18 tahun, dengan 199 orang atau 79,9% di antaranya adalah pelajar. Jumlah pelaku yang dilaporkan mencapai 266 orang, dengan 243 di antaranya adalah laki-laki.  

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 2.031 kasus pelanggaran hak anak sepanjang tahun 2025, yang melibatkan total 2.063 korban. Di ranah digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan bahwa terdapat 1,45 juta kasus eksploitasi seksual anak di dunia maya sepanjang tahun 2024. Menurut catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam Laporan Tahunan 2024, terdapat 407 kasus kekerasan dalam pacaran dan 632 kasus kekerasan oleh mantan pacar. Pada kelompok anak perempuan berusia 14-17 tahun, terdapat 36 kasus kekerasan dalam pacaran dan 52 kasus kekerasan oleh mantan pacar, beberapa di antaranya melibatkan kekerasan seksual.  

Komisioner KPAI Dian Sasmita menyatakan bahwa child grooming terhadap anak seringkali tidak terdeteksi karena para pelaku menggunakan berbagai bentuk manipulasi untuk mengaburkan batas-batas kekerasan. Para pelaku seringkali memanipulasi hubungan dan emosi anak sehingga baik korban maupun orang-orang di sekitarnya tidak menyadari bahwa anak tersebut berada dalam situasi berbahaya.