- Bagaimana kedudukan hak otonomi pasien dalam penolakan tindakan medis menurut hukum kesehatan?
- Bagaimana kedudukan keputusan Do Not Resuscitate (DNR) dalam konteks penghormatan terhadap hak pasien dan pelangaran kewajiban Tenaga Kesehatan untuk menolong pasien?
Tidak Menolong Pasien DNR, Kewajiban atau Pelanggaran?
Pasien berhak menentukan nasibnya dengan menolak pelayanan kesehatan. Dalam keadaan bahaya, apakah Tenaga Medis berkewajiban menghormati penolakan tersebut?
-
Penolakan tindakan medis merupakan manifestasi hak otonomi Pasien. Dengan demikian, Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan wajib untuk menghormati penolakan tersebut. Hal ini didasari oleh pengakuan hak otonomi Pasien, baik dalam kerangka hukum nasional maupun internasional.
-
DNR merupakan keputusan valid Pasien untuk tidak menerima resusitasi jantung dan paru dalam keadaan henti jantung atau henti napas. Namun demikian, hal ini tidak dapat diartikan sebagai penolakan Pasien terhadap semua pertolongan medis. Dengan demikian, tidak melakukan CPR/RPJ terhadap Pasien DNR merupakan pelaksanaan kewajiban menghormati otonomi Pasien. Sebaliknya, tidak melakukan pertolongan medis dalam bentuk apapun terhadap Pasien DNR merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau perdata.
Literasi Hukum - Do Not Resuscitate ("DNR") adalah larangan yang secara direktif disampaikan oleh Pasien kepada Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan untuk tidak melakukan cardiopulmonary resuscitation ("CPR") apabila terjadi henti jantung. [1] Umumnya, larangan ini diberikan oleh Pasien yang mengalami sakit terminal, yakni penyakit dengan probabilitas kesembuhan yang rendah. Eksistensi DNR dimaksudkan sebagai penghargaan terhadap hak pasien untuk menentukan nasibnya. Namun demikian, keputusan DNR sering disalahpahami sebagai larangan bagi Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan untuk menolong pasien. Secara prinsipiil, DNR bukanlah perintah bagi Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan untuk "do not care", melainkan pembatasan terhadap tindakan resusitasi tertentu.
Pergeseran Pola Hubungan Dokter dan Pasien
Menurut Prof. Hermien Hadiati dalam buku “Hukum Kedokteran”, dahulu pola hubungan Dokter dan Pasien adalah vertikal parental. Dalam hubungan ini, kedudukan subjek ditentukan oleh partisipasinya dalam proses penyembuhan, sehingga terdapat ketidaksetaraan kedudukan. Kedudukan Dokter lebih tinggi sebab ia adalah pihak yang memiliki ilmu pengetahuan untuk menyelamatkan Pasien, sementara Pasien adalah pihak yang membutuhkan bantuan. Dengan demikian, objek keputusan Dokter adalah manusia dalam wujud badaniah (fisikalistis). [2]
Seiring berkembangnya zaman, kedudukan Pasien berubah dari objek menjadi subjek yang berkedudukan sederajat. Hipocrates menyebut hubungan ini sebagai transaksi terapeutik yang istilahnya turut dituangkan dalam Mukadimah Kode Etik Dokter Indonesia (“KODEKI”) yang merupakan Lampiran I pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 484/Menkes/X/1983. Pola hubungan Dokter dan Pasien kini bersifat horizontal kontraktual untuk menjalankan transaksi terapeutik, yakni kesetaraan kedudukan Dokter dan Pasien karena hubungan dibangun atas rasa saling percaya.
Kesetaraan kedudukan ini dimanifestasikan dalam penyematan hak otonomi terhadap Pasien. Hak otonomi adalah hak Pasien untuk menentukan nasibnya sendiri. Secara internasional, hak ini diakui dalam Pasal 1 United Nations International Covenant on Civil and Political Rights 1966 dan Rule 1 of Nuremberg Code yang kemudian dituangkan dalam Declaration of Helsinki sebagai right of self determination. Melalui pemanfaatan hak otonomi, Pasien berhak menentukan pengobatan apa yang ingin diterimanya setelah memperoleh informasi yang cukup.
Referensi
- Santonocito, C., Ristagno, G., Gullo, A., & Weil, M. H. (2013). Do-not-resuscitate order: a view throughout the world. Journal of Critical Care, 28(1), 14-21. ↩︎
- Koeswadji, H. H. (1998). Hukum kedokteran: Studi tentang hubungan hukum dalam mana dokter sebagai salah satu pihak. PT Citra Aditya Bakti. ↩︎
- Bedell, S. E., Pelle, D., Maher, P. L., & Cleary, P. D. (1986). Do-Not-Resuscitate Orders for Critically III Patients in the Hospital: How Are They Used and What Is Their Impact?. Jama, 256(2), 233-237. ↩︎
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.