Literasi Hukum Ketika kecelakaan transportasi publik terjadi, pertanyaan hukum yang paling sering muncul adalah: siapa yang harus bertanggung jawab? Apakah hanya pengemudi, masinis, pilot, nakhoda, atau perusahaan transportasi? Atau negara juga dapat dimintai pertanggungjawaban?

Jawabannya tidak selalu tunggal. Dalam hukum transportasi, tanggung jawab kecelakaan publik dapat melibatkan beberapa pihak sekaligus, mulai dari operator angkutan, awak kendaraan, penyelenggara sarana dan prasarana, penyelenggara jalan atau infrastruktur, perusahaan asuransi wajib seperti Jasa Raharja, hingga aparat penegak hukum apabila terdapat unsur pidana.

Pada prinsipnya, penumpang transportasi publik bukan sekadar pengguna jasa biasa. Ia adalah konsumen jasa pengangkutan yang berhak memperoleh keselamatan, keamanan, dan kompensasi apabila mengalami kerugian akibat penyelenggaraan transportasi. Dalam konteks angkutan jalan, misalnya, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mewajibkan perusahaan angkutan umum mengganti kerugian penumpang karena kelalaian dalam pelayanan, mengasuransikan tanggung jawabnya, serta bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal atau luka akibat penyelenggaraan angkutan.

Tanggung Jawab Tidak Selalu Berhenti pada Pengemudi

Kesalahan umum dalam melihat kecelakaan transportasi publik adalah menganggap tanggung jawab hukum hanya berada pada orang yang mengemudikan kendaraan. Dalam banyak kasus, pengemudi memang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai, melanggar prosedur, mengantuk, mengemudi secara ugal-ugalan, atau tidak mematuhi standar keselamatan.

Namun, dalam hukum pengangkutan, perusahaan atau operator transportasi tetap menjadi pihak penting. Sebab, pengemudi, masinis, nakhoda, pilot, atau awak kendaraan bekerja dalam sistem operasional perusahaan. Jika kecelakaan terjadi karena kegagalan sistem, perawatan kendaraan yang buruk, jadwal kerja yang tidak manusiawi, kelalaian pengawasan, kelebihan muatan, atau standar keselamatan yang diabaikan, maka tanggung jawab tidak dapat hanya dibebankan kepada individu di lapangan.

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas menyatakan bahwa perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan. Artinya, kelalaian pengemudi atau petugas dapat berimplikasi pada tanggung jawab perusahaan.

Temuan akademik dalam kajian hukum transportasi juga menegaskan bahwa keselamatan orang dan barang dalam pengangkutan pada dasarnya berada dalam lingkup tanggung jawab pengangkut atau operator. Tanggung jawab itu dapat berbentuk kewajiban memberi ganti rugi, menyediakan perlindungan asuransi, dan memastikan standar keselamatan berjalan sejak penumpang mulai diangkut sampai tiba di tujuan.