Literasi Hukum - Di era digital saat ini, batasan antara dokumentasi publik dan pelanggaran privasi menjadi semakin kabur. Hampir setiap individu kini menggenggam perangkat yang memungkinkan pengambilan gambar, video, maupun suara dilakukan secara instan yang bisa dilakukan dalam hitungan detik. Dari kemudahan akses tersebut akhirnya muncul fenomena tren "asal rekam" ini, yang sering kali didasari alasan sepele, mulai dari sekadar iseng, kebutuhan konten media sosial, hingga upaya mencari keadilan secara mandiri. Sayangnya, kemudahan teknologi ini tidak dibarengi dengan pemahaman etika yang kuat mengenai pentingnya persetujuan (consent).

Masalah menjadi sangat serius apabila aktivitas merekam ini dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan subjeknya. Tindakan ini bukan sekadar masalah sopan santun, melainkan serangan terhadap ruang privat yang dapat berdampak fatal bagi korban, seperti trauma psikologis, penghakiman massa, hingga pencemaran nama baik. Banyak orang baru menyadari fatalnya tindakan "rekam diam-diam" ini setelah mereka berhadapan dengan aparat penegak hukum, menyadari bahwa sebuah klik pada tombol record bisa berujung pada jeruji besi.

Di Indonesia sendiri telah merespons tantangan zaman ini dengan memperketat regulasi terkait perlindungan privasi dan data pribadi. Melalui instrumen hukum seperti UU ITE hingga lahirnya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), disini negara memberikan sinyal keras bahwa privasi warga negara dilindungi oleh hukum pidana. Oleh karena itu, memahami bagaimana pasal-pasal ini diterapkan menjadi sangat krusial, agar masyarakat tidak lagi abai terhadap batasan hukum saat menggunakan kamera di ruang-ruang yang mereka anggap bebas.  

Tidak Ada Kata "Iseng" di Mata Undang-Undang

Jauh sebelum aturan teknis dalam UU ITE atau UU TPKS lahir, konstitusi Indonesia telah menjamin perlindungan privasi setiap warga negaranya. Hal ini tertuang secara tegas dalam Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 [1], yang menyatakan bahwa:

Pasal 28G

(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Pasal ini menjadi pondasi utama bahwa tindakan merekam seseorang secara diam-diam bukan hanya pelanggaran prosedur digital, melainkan bentuk pelanggaran terhadap martabat dan harga diri manusia. Dengan adanya jaminan konstitusi ini, negara melalui perangkat undang-undangnya memiliki kewajiban untuk menindak siapa pun yang mengganggu rasa aman dan merampas kontrol individu atas diri pribadinya melalui lensa kamera tanpa izin.

Selain itu, penerapan pasal pidana bagi perekam tanpa izin di Indonesia sangatlah ketat dan berlapis. Senjata utamanya adalah Pasal 31 ayat (1) UU ITE [2], yang menegaskan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer atau sistem elektronik milik orang lain adalah perbuatan terlarang. Dalam konteks ini, merekam, memotret percakapan atau aktivitas privat secara rahasia menggunakan perangkat digital bisa dikategorikan sebagai penyadapan ilegal. Jika terbukti, pelakunya tidak hanya sekadar ditegur, tapi terancam pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 45 UU ITE.

Kondisinya akan menjadi jauh lebih serius jika rekaman tersebut mengandung unsur sensitif atau seksual. Dengan berlakunya Pasal 14 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) [3], aparat penegak hukum punya wewenang kuat untuk menjerat pelaku. Pasal ini secara spesifik melarang perbuatan mengambil foto/rekaman, atau bahkan hanya menyimpan informasi elektronik bermuatan seksual seseorang tanpa persetujuan (consent). Yang perlu digarisbawahi, meskipun rekaman tersebut belum disebarluaskan dan baru tersimpan di memori ponsel, pelaku sudah bisa dijatuhi pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp200 juta.

Pasal 14

(1) Setiap Orang yang tanpa hak:

a. melakukan perekaman dan/ atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar;

b. mentransmisikan informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual; dan/atau

c. melakukan penguntitan dan/ atau pelacakan menggunakan sistem elektronik terhadap orang yang menjadi obyek dalam informasi/dokumen elektronik untuk tujuan seksual, dipidana karena melakukan kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Selain kedua undang-undang tersebut, perlindungan privasi juga dipertegas dalam Pasal 65 ayat (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) [4]. Pasal ini melarang setiap orang untuk secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, termasuk di dalamnya adalah citra visual wajah atau suara seseorang yang direkam secara diam-diam. Pelanggaran terhadap pasal ini memiliki konsekuensi yang sangat berat, di mana Pasal 67 ayat (2) UU PDP mengancam pelakunya dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda fantastis mencapai Rp4 miliar [5]. Jadi, satu klik "record" tanpa izin bisa berujung pada konsekuensi finansial dan kebebasan yang sangat mahal.

Pasal 65

(2) Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.

Pasal 67  

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).  

Mengapa Persetujuan Menjadi Kunci?

Banyak orang salah kaprah dan menganggap ruang publik berarti bebas rekam. Padahal, secara hukum, ada perbedaan besar antara merekam pemandangan kota dengan merekam individu secara spesifik (close-up) tanpa izin, apalagi dengan niat mempermalukan. Consent atau persetujuan adalah garis batas antara dokumentasi yang sah dan pelanggaran pidana. Tanpa adanya persetujuan, sebuah rekaman bisa menjadi senjata makan tuan yang membawa si perekam ke meja hijau.

Kapan Rekam Diam-Diam Itu Boleh?

Meskipun privasi sangat dilindungi, hukum Indonesia memberikan ruang pengecualian agar aturan ini tidak disalahgunakan untuk menutupi kejahatan. Berdasarkan Pasal 31 ayat (3) UU ITE, tindakan perekaman atau interupsi informasi elektronik tidak dipidana jika dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi aparat penegak hukum lainnya. Hal ini memastikan bahwa upaya pencarian keadilan tetap memiliki payung hukum yang sah dan tidak dianggap sebagai pelanggaran privasi ilegal.

Pasal 31  

(l) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku terhadap intersepsi atau penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang- undang.

Selain itu, dalam konteks masyarakat umum, tindakan merekam tanpa izin dapat dibenarkan jika merujuk pada prinsip pembelaan diri. Berdasarkan Pasal 5 UU ITE diakui informasi atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah [6]. Artinya, jika seseorang merekam suatu kejadian untuk mengungkap tindak pidana yang dialaminya: seperti pemerasan, pungutan liar, atau ancaman, maka, rekaman tersebut bukanlah bentuk pelanggaran privasi, melainkan upaya pengumpulan bukti. Selama rekaman tersebut digunakan terbatas untuk kepentingan pelaporan ke pihak berwajib dan bukan untuk disebarluaskan ke publik secara serampangan, maka tindakan tersebut memiliki landasan legalitas yang kuat.

Pasal 5

(1) Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.

(2) Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia

Apa yang Harus Dilakukan Jika Kita Menjadi Korban?

Apabila kamu menyadari bahwa saat ini telah menjadi korban perekaman tanpa izin, langkah pertama yang harus diambil adalah mengamankan fakta-fakta di lapangan. disarankan untuk tidak segera menghapus konten tersebut dari perangkat pelaku, karena konten tersebut merupakan alat bukti elektronik yang sangat vital dalam proses penyidikan. Jika situasi memungkinkan, lakukan konfrontasi secara baik-baik dengan didampingi saksi di sekitar lokasi kejadian untuk memastikan adanya bukti bahwa perekaman dilakukan di luar kehendak.

Langkah berikutnya adalah menempuh jalur pelaporan resmi kepada pihak kepolisian. disini bisa digunakan dasar hukum Pasal 31 UU ITE untuk pelanggaran privasi digital, atau Pasal 14 UU TPKS apabila rekaman tersebut mengandung unsur asusila. Pastikan juga  untuk menyimpan bukti pendukung lainnya seperti identitas pelaku, saksi-saksi di tempat kejadian, serta waktu dan lokasi yang spesifik. Melalui pelaporan yang prosedural, tindakan ini tidak hanya melindungi privasi pribadi saja, tetapi juga berkontribusi dalam memberikan efek jera terhadap perilaku pelanggaran privasi di ruang publik maupun privat.

Penutup  

Privasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi dan berbagai undang-undang di Indonesia. Maka dari itu, kemudahan teknologi yang kita nikmati saat ini sudah seharusnya dibarengi dengan kesadaran hukum yang tinggi mengenai pentingnya persetujuan (consent). Merekam orang lain tanpa izin bukan hanya masalah etika, melainkan perbuatan melawan hukum yang memiliki konsekuensi pidana serius. Oleh karena itu, bersikap bijak sebelum menggunakan fitur perekam adalah langkah preventif terbaik untuk menghargai martabat sesama sekaligus menghindari jerat hukum.