JDIH LHIConstitutional Court Decisions
PUU Year 2026 29 Apr 2026 07:58:00 WIB

74/PUU-XXIV/2026

Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Case issue
Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Uta...
The issue or case summary most useful for rapid decision scanning.
Applicant
Agus Sujono (Pemohon I) dan Kodri Bin Hasanuddin (Pemohon II)
The applicant or primary party recorded for this decision.
Outcome type
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
The short outcome most often needed during rapid case scanning.
Decision file
Available
Availability of a local PDF copy or an official document path.

Decision outcome

The main result section typically sought first during legal research.

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "kurator menyampaikan laporan kepada hakim pengawas dalam pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan mengenai perkembangan penanganan harta pailit dengan tembusan kepada kreditor dan debitor pailit atau kuasanya melalui surat tercatat dan/atau surat elektronik (surel) atau aplikasi". 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Case summary

A concise summary of the constitutional issue or petition under review.

Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Applicant

The party or entity filing the petition.

Agus Sujono (Pemohon I) dan Kodri Bin Hasanuddin (Pemohon II)

Keywords

Short terms that support follow-up research.

penyampaian laporan oleh kurator
Constitutional Court Decisions

Full metadata

A concise summary of the constitutional issue or petition under review.

Case number 74/PUU-XXIV/2026
Case type PUU
Number 74
Year 2026
Date 29 Apr 2026
Time 07:58:00 WIB
Outcome type Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Downloads 602
Tanggal Str 29 April 2026
Waktu Str 07:58 WIB
No Perkara 74/PUU-XXIV/2026
Pokok Perkara Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Pemohon Agus Sujono (Pemohon I) dan Kodri Bin Hasanuddin (Pemohon II)
Amar Putusan 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "kurator menyampaikan laporan kepada hakim pengawas dalam pelaksanaan tugasnya setiap 3 (tiga) bulan mengenai perkembangan penanganan harta pailit dengan tembusan kepada kreditor dan debitor pailit atau kuasanya melalui surat tercatat dan/atau surat elektronik (surel) atau aplikasi". 3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Diunduh 602
Kata Kunci penyampaian laporan oleh kurator
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_14183_1777450375.pdf
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Constitutional Court Decisions

Actions

Use filters to narrow the results, then open details or download the official document.

Workspace Riset

Riset Dokumen Ini

Simpan dokumen ini, lanjutkan pencarian istilah, atau buka workspace riset pribadi.

Constitutional Court Decisions

Ready to cite

Copy a quick citation or permanent link for research notes, memos, or working papers.

Standard citation
Constitutional Court Decision No. 74/PUU-XXIV/2026 (29 Apr 2026)
Short reference
74/PUU-XXIV/2026

This format is intended as a practical starting point. Adjust it to match your internal or academic citation style.

Constitutional Court Decisions

Case type

Case number 74/PUU-XXIV/2026
Decision date 29 Apr 2026
Applicant Agus Sujono (Pemohon I) dan Kodri Bin Hasanuddin (Pemohon II)
File availability Available
Butuh Bantuan?
Live Chat Sign in to start Live Chat.
Sign in to use Live Chat
Live Chat is available only for signed-in users so your conversation history is saved securely.
WhatsApp
Nomor WhatsApp belum dikonfigurasi.
Email
Send an email to the admin for formal requests.
Help Center
Cek panduan singkat dan informasi layanan.