Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2012 • 16 Jul 2012 • 07:00:00 WIB

59/PUU-X/2012

Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Pemohon
1. Dominggus Maurits Luitnan; 2. Suhardi Somomoelyono; 3. Abdurahman Tardjo; dkk.
Jenis Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pokok Perkara
Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Kata Kunci
Pengujian Undang Undang Formil; Bantuan Hukum; Penarikan Kembali; Penegak Hukum; Mahkamah Agung; Kejaksaan Agung; Kepolisian; Anggaran; Bantuan Hukum cuma-cuma.

Amar Putusan

Ditarik kembali

Pokok Perkara

Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum

Kata Kunci

Pengujian Undang Undang Formil; Bantuan Hukum; Penarikan Kembali; Penegak Hukum; Mahkamah Agung; Kejaksaan Agung; Kepolisian; Anggaran; Bantuan Hukum cuma-cuma.
Nomor perkara
59/PUU-X/2012
Tanggal putusan
16 Jul 2012
Diunduh
231,163
Metadata
Nomor Perkara 59/PUU-X/2012
Jenis PUU
Nomor 59
Tahun 2012
Tanggal 16 Jul 2012
Waktu 07:00:00 WIB
Jenis Amar Putusan Ditarik Kembali
Diunduh 231,163
Tanggal Str 16 Juli 2012
Waktu Str 07:00 WIB
No Perkara 59/PUU-X/2012
Pokok Perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Pemohon 1. Dominggus Maurits Luitnan; 2. Suhardi Somomoelyono; 3. Abdurahman Tardjo; dkk.
Amar Putusan Ditarik kembali
Kata Kunci Pengujian Undang Undang Formil; Bantuan Hukum; Penarikan Kembali; Penegak Hukum; Mahkamah Agung; Kejaksaan Agung; Kepolisian; Anggaran; Bantuan Hukum cuma-cuma.
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Legal research hub

Keep navigating across the legal database

Strengthen discovery between regulations, Constitutional Court decisions, legal dictionary terms, and document templates.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Sign in to start Live Chat.
Sign in to use Live Chat
Live Chat is available only for signed-in users so your conversation history is saved securely.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Send an email to the admin for formal requests.
Help Center
Cek panduan singkat dan informasi layanan.