JDIH LHIConstitutional Court Decisions
PHP Year 2021 19 Mar 2021 02:52:00 WIB

12/PHP.BUP-XIX/2021

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020

Case issue
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020
The issue or case summary most useful for rapid decision scanning.
Applicant
9999
The applicant or primary party recorded for this decision.
Outcome type
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
The short outcome most often needed during rapid case scanning.
Decision file
Available
Availability of a local PDF copy or an official document path.

Decision outcome

The main result section typically sought first during legal research.

Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 372/PL.02.6-Kpt/6109/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020, bertanggal 15 Desember 2020, pukul 20.07 WIB sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di seluruh TPS pada Kecamatan Belitang Hilir; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020 di seluruh TPS pada Kecamatan Belitang Hilir dalam tenggan waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang selanjutnya hasil dari pelaksanaan penghitungan suara ulang tersebut ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 372/PL.02.6-Kpt/6109/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020, bertanggal 15 Desember 2020, pukul 20.07 WIB, selanjutnya dituangkan dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan Kepolisian Resort Kabupaten Sekadau untuk melakukan pengamanan proses pelaksanaan penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020 sesuai dengan kewenangannya; 7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Case summary

A concise summary of the constitutional issue or petition under review.

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020

Applicant

The party or entity filing the petition.

9999

Keywords

Short terms that support follow-up research.

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020
Constitutional Court Decisions

Full metadata

A concise summary of the constitutional issue or petition under review.

Case number 12/PHP.BUP-XIX/2021
Case type PHP
Number 12
Year 2021
Date 19 Mar 2021
Time 02:52:00 WIB
Outcome type Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Downloads 231,754
Tanggal Str 19 Maret 2021
Waktu Str 02:52 WIB
No Perkara 12/PHP.BUP-XIX/2021
Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020
Pemohon 9999
Amar Putusan Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya; Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 372/PL.02.6-Kpt/6109/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020, bertanggal 15 Desember 2020, pukul 20.07 WIB sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di seluruh TPS pada Kecamatan Belitang Hilir; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020 di seluruh TPS pada Kecamatan Belitang Hilir dalam tenggan waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini, yang selanjutnya hasil dari pelaksanaan penghitungan suara ulang tersebut ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 372/PL.02.6-Kpt/6109/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020, bertanggal 15 Desember 2020, pukul 20.07 WIB, selanjutnya dituangkan dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 5. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi terhadap dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini; 6. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan Kepolisian Resort Kabupaten Sekadau untuk melakukan pengamanan proses pelaksanaan penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020 sesuai dengan kewenangannya; 7. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Diunduh 231754
Kata Kunci Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_7776.pdf
Source Used mkri
Constitutional Court Decisions

Actions

Use filters to narrow the results, then open details or download the official document.

Constitutional Court Decisions

Ready to cite

Copy a quick citation or permanent link for research notes, memos, or working papers.

Standard citation
Constitutional Court Decision No. 12/PHP.BUP-XIX/2021 (19 Mar 2021)
Short reference
12/PHP.BUP-XIX/2021

This format is intended as a practical starting point. Adjust it to match your internal or academic citation style.

Constitutional Court Decisions

Case type

Case number 12/PHP.BUP-XIX/2021
Decision date 19 Mar 2021
Applicant 9999
File availability Available
Butuh Bantuan?
Live Chat Sign in to start Live Chat.
Sign in to use Live Chat
Live Chat is available only for signed-in users so your conversation history is saved securely.
WhatsApp
Nomor WhatsApp belum dikonfigurasi.
Email
Send an email to the admin for formal requests.
Help Center
Cek panduan singkat dan informasi layanan.