Database Putusan MK
PUU Tahun 2003 25 Agt 2004 17:00:00 WIB

010/PUU-I/2003

Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, Dan Kota Batam

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 T...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Bupati Kampar
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Menolak Seluruhnya
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Ditolak

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, Dan Kota Batam

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Bupati Kampar

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Local government-law and legislation; Decentralization in government-Indonesia; Riau Province-politics and government; Pemerintahan Daerah; Daerah Swatantra; Pembentukan Daerah; Kabupaten Pelalawan; Kabupaten Rokan Hulu; Kabupaten Rokan Hilir; Kabupaten Siak; Kabupaten Karimun; Kabupaten Kuantan Singingi; Kota Batam; Provinsi Riau; pemekaran kabupaten; pemerintah pusat; pemekaran; kabupaten kampar; masyarakat hukum adat; hak-hak tradisional
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 010/PUU-I/2003
Jenis perkara PUU
Nomor 10
Tahun 2003
Tanggal 25 Agt 2004
Waktu 17:00:00 WIB
Jenis amar putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 232,698
Tanggal Str 25 Agustus 2004
Waktu Str 17:00 WIB
No Perkara 010/PUU-I/2003
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, Dan Kota Batam
Pemohon Bupati Kampar
Amar Putusan Ditolak
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Kata Kunci Local government-law and legislation; Decentralization in government-Indonesia; Riau Province-politics and government; Pemerintahan Daerah; Daerah Swatantra; Pembentukan Daerah; Kabupaten Pelalawan; Kabupaten Rokan Hulu; Kabupaten Rokan Hilir; Kabupaten Siak; Kabupaten Karimun; Kabupaten Kuantan Singingi; Kota Batam; Provinsi Riau; pemekaran kabupaten; pemerintah pusat; pemekaran; kabupaten kampar; masyarakat hukum adat; hak-hak tradisional
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/Putusan003PUUII2004.pdf
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 010/PUU-I/2003 (25 Agt 2004)
Referensi singkat
010/PUU-I/2003

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 010/PUU-I/2003
Tanggal putusan 25 Agt 2004
Pemohon Bupati Kampar
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.