Database Putusan MK
PUU Tahun 2013 27 Mar 2014 09:00:00 WIB

63/PUU-XI/2013

Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah terhadap Undang-Undang D...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
1. G.R.Ay. Koes Isbandiyah sebagai Pemohon I; 2. KP. Eddy S. Wirabhumi, S.H.,M.M sebagai P...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Tidak Dapat Diterima
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Tidak Dapat Diterima

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

1. G.R.Ay. Koes Isbandiyah sebagai Pemohon I; 2. KP. Eddy S. Wirabhumi, S.H.,M.M sebagai Pemohon II. Kuasa Pemohon: Dr. Abdul Jamil, S.H.,M.H.,dkk

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Pembentukan Provinsi; Jawa Tengah; Koes Isbandiyah;Keraton surakarta;Daerah istimewa;Surakarta;Pemerintah kota; Pelestarian budaya jawa;Paku buwono XII;Budaya jawa; Status Hukum; kasunanan
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 63/PUU-XI/2013
Jenis perkara PUU
Nomor 63
Tahun 2013
Tanggal 27 Mar 2014
Waktu 09:00:00 WIB
Jenis amar putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 231,039
Tanggal Str 27 Maret 2014
Waktu Str 09:00 WIB
No Perkara 63/PUU-XI/2013
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Tengah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon 1. G.R.Ay. Koes Isbandiyah sebagai Pemohon I; 2. KP. Eddy S. Wirabhumi, S.H.,M.M sebagai Pemohon II. Kuasa Pemohon: Dr. Abdul Jamil, S.H.,M.H.,dkk
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Pembentukan Provinsi; Jawa Tengah; Koes Isbandiyah;Keraton surakarta;Daerah istimewa;Surakarta;Pemerintah kota; Pelestarian budaya jawa;Paku buwono XII;Budaya jawa; Status Hukum; kasunanan
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_sidang_1664_63_PUU_2013-telahucap-27Maret2014_FINAL.pdf
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XI/2013 (27 Mar 2014)
Referensi singkat
63/PUU-XI/2013

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 63/PUU-XI/2013
Tanggal putusan 27 Mar 2014
Pemohon 1. G.R.Ay. Koes Isbandiyah sebagai Pemohon I; 2. KP. Eddy S. Wirabhumi, S.H.,M.M sebagai Pemohon II. Kuasa Pemohon: Dr....
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.