Database Putusan MK
PUU Tahun 2014 05 Feb 2015 09:02:00 WIB

89/PUU-XII/2014

Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, D...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
1. Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi (KPI)diwakili oleh Sekretaris...
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Ditolak

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

1. Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi (KPI)diwakili oleh Sekretaris Jenderal KPI bernama Dian Kartikasari; 2. Pusat Pemberdayaan Perempuan Dalam Politik diwakili oleh Direktur Eksekutif PD Politik bernama Titi Sumbung, S.H., MPA; 3. Yayasan LBH APIK Jakarta diwakili oleh Direktur Eksternal bernama Ratna Batara Munti, M.Si; 4. Lembaga Partisipasi Perempuan diwakili oleh Chief Advisory Board bernama Dr. Adriana Venny; 5. Institute Perempuan diwakili oleh Ketua Institute Perempuan Bandung bernama Rotua Valentina, S.E., S.H., M.H; 6. Antarini Pratiwi, S.H., LL.M; 7. Agung Wasono, S.H., M.E.; 8. Ir. Fitriyanti; 9. Khomsanah; 10. Ir. Luki Paramita; 11. Magdalena Helmina, M.S; 12. Nindita Paramastuti; 13. Soelistijowati Soegondo, S.H.; 14. Wahidah Suaib; 15. Zohra Andi Baso. Kuasa Pemohon: Asnifriyanti Damanik, S.H., dkk

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Wahidah Suaib; Zohra Andi Baso; Asnifriyanti Damanik, S.H.; Tidak Dapat Diterima dan Ditolak.
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 89/PUU-XII/2014
Jenis perkara PUU
Nomor 89
Tahun 2014
Tanggal 05 Feb 2015
Waktu 09:02:00 WIB
Jenis amar putusan Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Diunduh 231,144
Tanggal Str 05 Februari 2015
Waktu Str 09:02 WIB
No Perkara 89/PUU-XII/2014
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon 1. Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi (KPI)diwakili oleh Sekretaris Jenderal KPI bernama Dian Kartikasari; 2. Pusat Pemberdayaan Perempuan Dalam Politik diwakili oleh Direktur Eksekutif PD Politik bernama Titi Sumbung, S.H., MPA; 3. Yayasan LBH APIK Jakarta diwakili oleh Direktur Eksternal bernama Ratna Batara Munti, M.Si; 4. Lembaga Partisipasi Perempuan diwakili oleh Chief Advisory Board bernama Dr. Adriana Venny; 5. Institute Perempuan diwakili oleh Ketua Institute Perempuan Bandung bernama Rotua Valentina, S.E., S.H., M.H; 6. Antarini Pratiwi, S.H., LL.M; 7. Agung Wasono, S.H., M.E.; 8. Ir. Fitriyanti; 9. Khomsanah; 10. Ir. Luki Paramita; 11. Magdalena Helmina, M.S; 12. Nindita Paramastuti; 13. Soelistijowati Soegondo, S.H.; 14. Wahidah Suaib; 15. Zohra Andi Baso. Kuasa Pemohon: Asnifriyanti Damanik, S.H., dkk
Amar Putusan Ditolak
Jenis Amar Putusan Menolak Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Wahidah Suaib; Zohra Andi Baso; Asnifriyanti Damanik, S.H.; Tidak Dapat Diterima dan Ditolak.
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 1 of 1 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 89/PUU-XII/2014 (05 Feb 2015)
Referensi singkat
89/PUU-XII/2014

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 89/PUU-XII/2014
Tanggal putusan 05 Feb 2015
Pemohon 1. Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi (KPI)diwakili oleh Sekretaris Jenderal KPI bernama Dian Kart...
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.