Kehadiran Negara yang Sekadar Retorika
Lapisan pertanggungjawaban yang paling fundamental adalah negara. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan dengan tegas: ”Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Ini adalah amanat konstitusi, bukan sekadar slogan politik.
Namun dalam praktik, negara sering hadir hanya dalam bentuk retorika: janji membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, poster motivasi, keterangan pers tanpa tindak lanjut. Tidak ada mekanisme cepat untuk mediasi, tidak ada hotline yang dapat menjawab kegelisahan buruh di dini hari. Dalam ruang kosong itu, pengusaha leluasa menebar ancaman, perantara outsourcing makin tak terkendali.
Secara konkret, negara sebenarnya telah menerbitkan PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang perubahan atas program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang memberikan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama 6 bulan bagi pekerja yang ter-PHK. Namun, setidaknya ada dua kelemahan struktural yang signifikan: pertama, manfaat ini dibatasi maksimal upah Rp5 juta, sehingga pekerja dengan upah di atas itu tetap menerima nominal yang sama; kedua, pengawasan yang lemah justru dapat mendorong dunia usaha untuk lebih berani melakukan PHK, karena tahu pekerja ”tetap mendapatkan kompensasi”.
Yang lebih mendasar sejak UU Cipta Kerja diberlakukan, hak pesangon buruh berkurang signifikan, dari maksimal 32 kali upah menjadi hanya 19 kali upah. Perubahan ini sekaligus melemahkan syarat PHK ekonomi dalam Pasal 151 Ayat (3), yang hanya membutuhkan ”perubahan struktur usaha” tanpa audit independen, sehingga membuka ruang manipulasi alasan efisiensi.
Penelitian para akademis menyimpulkan bahwa UU tersebut belum efektif menjamin kepastian hukum bagi pekerja, karena tidak adanya sanksi pidana spesifik bagi pelaku penghalangan kerja semakin melemahkan posisi pekerja.
Bukan Satu, Melainkan Sistem
Berdasarkan uraian di atas, jawaban atas pertanyaan ”siapa yang bertanggung jawab” tidak dapat diberikan kepada satu entitas secara tunggal. Pertanggungjawaban dalam PHK massal bersifat hirarkis dan kolektif:
-
Perusahaan secara langsung wajib membayar hak-hak normatif pekerja.
-
Direksi dan komisaris bertanggung jawab jika kebijakan manajerial menyebabkan kepailitan, dengan mekanisme Piercing The Corporate Veil.
-
Pemilik modal paling sulit disentuh secara hukum, padahal paling berkuasa menentukan arah strategis perusahaan.
-
Negara memiliki tanggung jawab paling fundamental: melindungi hak konstitusional warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta memastikan regulasi ketenagakerjaan yang adil dan efektif.
Di sinilah titik paling pedih, selama ketiadaan keadilan struktural ini tidak diakui, maka skandal kemanusiaan bernama PHK massal akan terus berulang. Suara buruh yang dipecat bukanlah sekadar isu ketenagakerjaan. Ini adalah isu ketidakadilan fundamental. Dan di negara hukum yang merdeka Indonesia, rakyat yang paling lemah seharusnya menjadi alasan paling kuat bagi negara untuk bertindak, bukan alasan untuk berpura-pura tidak tahu dan seolah tidak terjadi apa-apa.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.