Tanah Adat Bukan Tanah Kosong

Secara hukum, masyarakat adat memiliki dasar perlindungan dalam UUD 1945. Pasal 18B ayat (2) menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Selain itu, Pasal 28I ayat (3) menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional harus dihormati. Penghormatan itu tetap harus berjalan seiring dengan perkembangan zaman. Artinya, tanah adat tidak bisa begitu saja dianggap sebagai ruang kosong. Tanah adat juga tidak bisa langsung dimasukkan ke dalam proyek nasional tanpa memperhatikan hak masyarakat yang hidup di atasnya.Dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan ini juga tetap berkaitan dengan perubahan melalui UU Cipta Kerja. [2]

Putusan MK 35 dan Makna Hutan Adat

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 penting diingat, ini mengubah cara pandang terhadap hutan adat. Sebelumnya, hutan adat sering dianggap sebagai bagian dari hutan negara. Setelah putusan tersebut, hutan adat dipahami sebagai hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat adat yang memiliki aturan, wilayah, dan hubungan turun-temurun dengan tanah atau hutan tertentu. Artinya, negara tidak boleh memperlakukan hutan adat secara semena-mena. Hutan adat tidak bisa begitu saja dianggap sebagai hutan negara yang bebas diberikan untuk proyek atau investasi.[3]