Telemedicine Berkembang, Kepastian Hukum Tertinggal
Literasi Hukum - Transformasi digital telah mendorong perubahan besar dalam sektor pelayanan kesehatan di Indonesia. Salah satu inovasi yang berkembang pesat adalah telemedicine, yakni pelayanan kesehatan jarak jauh yang memungkinkan masyarakat memperoleh konsultasi medis, resep obat, hingga layanan pemantauan kesehatan melalui platform digital.
Perkembangan telemedicine semakin signifikan pasca pandemi COVID-19. Dalam situasi keterbatasan mobilitas, layanan ini menjadi solusi yang efektif untuk menjembatani kebutuhan masyarakat terhadap akses kesehatan yang cepat, praktis, dan efisien. Bahkan, bagi masyarakat di wilayah terpencil, telemedicine menjadi alternatif penting di tengah keterbatasan fasilitas kesehatan.
Namun demikian, kemajuan teknologi ini tidak sepenuhnya diikuti oleh kesiapan regulasi. Di balik kemudahan yang ditawarkan, terdapat persoalan hukum yang semakin kompleks. Ketika terjadi kesalahan diagnosis, keterlambatan penanganan, gangguan sistem aplikasi, atau kebocoran data medis pasien, pertanyaan yang segera muncul adalah: siapa yang harus bertanggung jawab?
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa perkembangan teknologi kesehatan bergerak lebih cepat dibandingkan perkembangan hukumnya.
Pasien Telemedicine: Pasien atau Konsumen?
Dalam perspektif hukum, pengguna layanan telemedicine memiliki kedudukan ganda. Di satu sisi, ia adalah pasien yang memperoleh pelayanan kesehatan. Di sisi lain, ia adalah konsumen yang menggunakan jasa melalui sistem elektronik.
Sebagai pasien, ia memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menjamin hak atas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Sebagai konsumen, ia juga memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan, informasi yang benar, serta hak memperoleh kompensasi atau ganti rugi apabila mengalami kerugian.
Kedudukan ganda ini menimbulkan konsekuensi hukum yang penting. Perlindungan terhadap pasien telemedicine tidak dapat dipandang semata sebagai hubungan terapeutik antara dokter dan pasien, tetapi juga sebagai hubungan hukum antara pelaku usaha jasa digital dengan konsumen.
Pendekatan perlindungan hukum terhadap pengguna telemedicine harus dibaca secara lebih luas, tidak hanya melalui rezim hukum kesehatan, tetapi juga melalui hukum perlindungan konsumen.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.