Mengenai Outsourcing dan Peraturannya di Indonesia

Outsourcing atau yang lazin disebut Alih Daya, merupakan praktik di mana suatu perusahaan menyerahkan sebagian jenis pekerjaan kepada pihak ketiga, tujuannya adalah untuk efisiensi. Namun efisiensi ini datang dengan harga yang tidak murah terutama bagi para pekerjanya. Di Indonesia sistem ini memiliki sejarah hukum yang cukup panjang, mulai dari diaturnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, kemudian direvisi secara besar-besaran melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang sempat digantikan sementara oleh Perppu Nomor 2 Tahun 2022, dan kemudian Perppu tersebut disahkan menjadi Undang-Undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Akan tetapi, klister ketenagakerjaan dalam UU tersebut masih dalam tahapan penyempurnaan dan direncanakan akan dituangkan dalam rancangan Undang-Undang Khusus pada Periode 2025-2026. Secara teknis Outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dijabarkan lebih teknis dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Di dalamnya diatur bahwa outsourcing hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang, tetapi pada praktiknya, pembatasan ini sering dilanggar, bahkan dilegalkan secara samar melalui klausul fleksibel.[4]

Pasca diterapkannya UU Ciptaker, banyak pihak menilai bahwa perlindungan terhadap pekerja  Outsourcing justru melemah. Regulasi yang dulu membatasi dan melindungi kini menjadi lebih longgar. Salah satu kritik utamanya adalah hilangnya pembatasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan. Akibatnya banyak pekerja mendapatkan kontrak dalam waktu yang sangat singkat, bahkan hanya beberapa bulan, tanpa jaminan kelanjutan atau kompensasi yang memadai. Salah satu poin yang memicu kekhawatiran adalah penghapusan pasal yang mewajibkan perusahaan untuk memberi kompensasi yang jelas saat kontrak habis. Selain itu, dengan sistem vendor, pekerja sering tidak memiliki posisi tawar terhadap perusahaan pengguna jasa (user), karena secara hubungan hukum mereka bukan karyawan perusahaan tersebut.[5]

Selain peraturan sebagaimana diatas, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 membawa perubahan penting dalam pengaturan tenaga kerja outsourcing di Indonesia. Khususnya terkait jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan dan ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dalam putusannya, MK dengan tegas menyatakan bahwa tenaga kerja outsourcing hanya boleh digunakan untuk perjanjian penunjang, bukan pekerjaan yang bersifat inti (core business), yakni tugas untuk pekerja cleaning service, security, catering, dan driver. Pekerjaan utama harus sepenuhnya menjadi tanggung jawab pekerja tetap untuk memastikan keberlangsungan pekerjaan inti perusahaan serta melindungi hak-hak tenaga kerja permanen dari potensi penggantian oleh tenaga kerja outsourcing. Pembatasn ini dirancang untuk menjaga stabilitas pekerjaan tetap sekaligus menciptakan batasan yang lebih jelas antara pekerja outsourcing dan pekerja tetap. Selain itu MK menetapkan bahwa PKWT hanya dapat diterapkan dengan batas maksimum 5 tahun, termasuk ketika ada perpanjangan kontrak, ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah praktik perpanjangan kontrak tanpa batas yang sering kali menimbulkan ketidakpastian dan merugikan pekerja.[6]