Keadaan seperti ini berpotensi menimbulkan chilling effect, yakni situasi ketika masyarakat memilih diam daripada mengambil risiko berhadapan dengan aparat hukum, meskipun mereka melihat adanya ketidakadilan.

Dalam dinamika semacam ini, lembaga bantuan hukum seharusnya hadir sebagai penyeimbang. Sebagai kumpulan advokat dan pembela hukum, LBH memiliki tanggung jawab moral untuk mengedukasi masyarakat bahwa hukum pidana adalah jalan terakhir.

Melaporkan seseorang karena ekspresinya justru mencerminkan lemahnya komitmen terhadap nilai-nilai bantuan hukum struktural yang semestinya berpihak pada kebebasan sipil. Jika lembaga hukum sendiri mulai menggunakan pasal-pasal pidana untuk membungkam kritik, maka integritas profesi hukum sedang dipertaruhkan. Advokat semestinya memahami bahwa perbedaan pendapat di ruang publik adalah sesuatu yang lumrah dan menjadi nutrisi bagi demokrasi, bukan ancaman yang harus dihilangkan melalui jeruji besi.

Secara doktrinal, hukum pidana Indonesia ke depan memang menghadapi tantangan besar dalam implementasi KUHP yang baru. Namun, penafsiran terhadap pasal-pasal tersebut tetap harus berpijak pada prinsip-prinsip hak asasi manusia yang universal. Kritik, meskipun terasa tajam atau tidak nyaman bagi sebagian pihak, tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana selama ditujukan untuk kepentingan umum dan perbaikan sistem.

Kebebasan berekspresi adalah ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan dan kehidupan sosial. Jika ruang ini terus dipersempit melalui ancaman pidana yang manipulatif, maka kita sedang bergerak menuju otoritarianisme terselubung yang berlindung di balik jubah legalitas.

Pada akhirnya, kebebasan berekspresi bukan dan tidak boleh diperlakukan sebagai tindak pidana. Kita perlu mengembalikan kesadaran kolektif bahwa setiap laporan pidana atas sebuah ekspresi dapat menjadi serangan terhadap hak konstitusional warga negara. Aparat penegak hukum juga harus responsif dan selektif dengan tidak memproses laporan-laporan yang secara terang merupakan upaya kriminalisasi terhadap kritik.

Bagi lembaga-lembaga hukum, sudah saatnya kembali pada khitah sebagai pelindung hak asasi manusia, bukan menjadi pelapor yang memperkeruh iklim demokrasi. Hanya dengan menjaga ruang publik tetap terbuka dan bebas dari ancaman pidana yang tidak relevan, kita dapat memastikan bahwa keadilan dan kebenaran tetap menjadi panglima. Demokrasi akan mati apabila nalar kritis dipenjara oleh penafsiran hukum yang sempit dan penuh dendam.