Runtuhnya Asas Nemo Judex In Causa Sua
Asas fair trial dalam instrumen hukum internasional maupun KUHAP mensyaratkan adanya peradilan yang independen dan imparsial. Dalam struktur Pengadilan Militer, asas fundamental nemo judex in causa sua (tidak seorang pun dapat menjadi hakim bagi perkaranya sendiri) dilanggar secara institusional.
Mari kita urai anatomi persidangan ini: Terdakwa adalah prajurit Bais TNI, Penuntut Umum (Oditur) adalah perwira militer, dan Majelis Hakim adalah perwira militer. Seluruh instrumen peradilan ini terikat dalam satu garis komando vertikal, disatukan oleh sumpah prajurit, dan diawasi oleh institusi yang sama. Bagaimana logika hukum dapat membenarkan bahwa sebuah subsistem dari institusi militer dapat mengadili anggotanya sendiri secara objektif ketika korbannya adalah masyarakat sipil yang kerap mengkritik institusi tersebut?
Konflik kepentingan (conflict of interest) ini terlihat jelas dari narasi awal yang dibangun oleh Oditurat Militer, yang secara simplistik mendalilkan "dendam pribadi" terkait insiden hotel pada tahun 2025 sebagai motif serangan. Dalil ini adalah pola purba dalam lokalisasi perkara (case localization)—memutus rantai komando ke atas dan mencegah penyidikan berkembang ke arah desain operasi intelijen. Di sinilah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan tentang potensi "peradilan koneksitas" menemukan relevansinya, namun mensyaratkan hal tersebut pada "temuan sidang" di peradilan militer adalah sebuah kenaifan. Tanpa kejaksaan dan hakim sipil yang independen sejak tahap penyidikan, mustahil fakta keterlibatan pihak luar/intelektual dapat terungkap dari dakwaan yang sudah didesain sempit.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.