Kamus Istilah Hukum

Perjanjian sewa-menyewa

← Kembali
Definisi
ID: 796
Perjanjian sewa-menyewa adalah perikatan antara para pihak untuk memberikan kenikmatan atas benda selama waktu tertentu dengan pembayaran sewa.

Kategori
Hukum Perdata
Contoh
  • Para pihak menandatangani perjanjian sewa-menyewa untuk mengatur hak dan kewajiban.
Sinonim
Tidak ada sinonim.
Sumber
  • KUHPerdata
    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)
Istilah terkait
Tidak ada istilah terkait.
Butuh Bantuan?
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Nomor WhatsApp belum dikonfigurasi.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.