Kamus Istilah Hukum

Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga

← Kembali
Definisi
ID: 709
Perbuatan yang dilarang dan diancam pidana terkait kekerasan dalam rumah tangga, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kategori
Hukum Pidana
Contoh
  • Contoh: Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan alat bukti yang diajukan.
Sinonim
Tidak ada sinonim.
Sumber
  • Rujukan umum: KUHP dan doktrin hukum pidana
Istilah terkait
Tidak ada istilah terkait.
Butuh Bantuan?
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Nomor WhatsApp belum dikonfigurasi.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.