Materi Hukum Hukum Ekonomi

Hukum Investasi dalam Perspektif Hukum Ekonomi di Indonesia

Hukum investasi mengatur penanaman modal untuk menciptakan kepastian hukum, perlindungan investor, dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Ilustrasi kegiatan investasi dan penanaman modal dalam perspektif hukum ekonomi di Indonesia, meliputi investor, pembangunan ekonomi, dan kepastian hukum.
Ilustrasi ini menggambarkan perlindungan hukum terhadap merek terdaftar di Indonesia. Terlihat simbol “®”, sertifikat merek, palu hakim, dan timbangan keadilan yang melambangkan kepastian hukum, hak eksklusif, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran se (Sumber: AI ChatGPT)
Bagian 2/3: Jenis-Jenis Investasi

Jenis-Jenis Investasi

  1. Investasi dalam negeri. Investasi dalam negeri dilakukan oleh warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, atau pemerintah Indonesia dengan menggunakan modal domestik. Bentuk investasi ini biasanya lebih mudah dalam aspek perizinan karena tidak melibatkan unsur modal asing. Contohnya adalah perusahaan nasional yang membuka pabrik, sektor perdagangan, atau usaha digital di Indonesia.  
  2. Investasi asing, yaitu dilakukan oleh pihak luar negeri, baik individu, perusahaan, maupun negara asing, yang menanamkan modal di Indonesia. Bentuknya dapat berupa pembangunan perusahaan baru, kerja sama usaha, maupun pembelian saham perusahaan nasional. Kehadiran investasi asing sering dianggap penting karena membawa modal besar, teknologi baru, serta jaringan pasar internasional. Namun, negara tetap memberikan batasan pada sektor tertentu demi melindungi kepentingan nasional.

Asas-Asas dalam Hukum Investasi

Dalam praktik hukum ekonomi, yang dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Penanaman Modal, terdapat beberapa asas penting dalam hukum investasi antara lain:

  1. Asas kepastian hukum investor, yaitu asas yang mendasari bahwa jaminan aturan yang berlaku jelas dan dapat ditegakkan. Kepastian hukum menjadi faktor utama dalam menarik investasi.  
  2. Asas keterbukaan pemerintah, wajib menyediakan informasi yang transparan terkait kebijakan investasi, perizinan, dan peluang usaha.  
  3. Asas perlakuan yang sama, negara memberikan perlakuan yang adil kepada investor tanpa diskriminasi, baik investor domestik maupun asing, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.  
  4. Asas keberlanjutan, kegiatan investasi harus memperhatikan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan sehingga tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi semata.
Nabilah Nurobaniah Qur'ainy
Internship
Kontributor
Mahasiswa Hukum UPI
Editor
Disunting dan ditinjau oleh redaksi
Editor Artikel
Diskusi pembaca

Komentar

0

Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.

Tulis komentar
Dimoderasi Relevan Tanpa tautan

Ikut berdiskusi

Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.

Login diperlukan
Percakapan terbaru

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Komentar akan muncul setelah dimoderasi.

Dukungan • Literasi Hukum Indonesia

Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.

Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.

Membership
Baca tanpa iklan, lebih fokus, dan akses fitur premium.
✍️
Kirim Artikel
Kirim tulisan Anda—kami kurasi dan bantu publikasi. Jika tayang, Anda berkesempatan memperoleh poin/payout sesuai ketentuan.
Butuh Bantuan?
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.