Bagaimana pengaturan hukum investasi dalam menciptakan kepastian hukum dan perlindungan bagi investor di Indonesia?
Hukum Investasi dalam Perspektif Hukum Ekonomi di Indonesia
Hukum investasi mengatur penanaman modal untuk menciptakan kepastian hukum, perlindungan investor, dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Hukum investasi di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang bertujuan menciptakan kepastian hukum, perlindungan investor, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui kegiatan penanaman modal dalam negeri maupun asing.
Jenis-Jenis Investasi
- Investasi dalam negeri. Investasi dalam negeri dilakukan oleh warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, atau pemerintah Indonesia dengan menggunakan modal domestik. Bentuk investasi ini biasanya lebih mudah dalam aspek perizinan karena tidak melibatkan unsur modal asing. Contohnya adalah perusahaan nasional yang membuka pabrik, sektor perdagangan, atau usaha digital di Indonesia.
- Investasi asing, yaitu dilakukan oleh pihak luar negeri, baik individu, perusahaan, maupun negara asing, yang menanamkan modal di Indonesia. Bentuknya dapat berupa pembangunan perusahaan baru, kerja sama usaha, maupun pembelian saham perusahaan nasional. Kehadiran investasi asing sering dianggap penting karena membawa modal besar, teknologi baru, serta jaringan pasar internasional. Namun, negara tetap memberikan batasan pada sektor tertentu demi melindungi kepentingan nasional.
Asas-Asas dalam Hukum Investasi
Dalam praktik hukum ekonomi, yang dijelaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UU Penanaman Modal, terdapat beberapa asas penting dalam hukum investasi antara lain:
- Asas kepastian hukum investor, yaitu asas yang mendasari bahwa jaminan aturan yang berlaku jelas dan dapat ditegakkan. Kepastian hukum menjadi faktor utama dalam menarik investasi.
- Asas keterbukaan pemerintah, wajib menyediakan informasi yang transparan terkait kebijakan investasi, perizinan, dan peluang usaha.
- Asas perlakuan yang sama, negara memberikan perlakuan yang adil kepada investor tanpa diskriminasi, baik investor domestik maupun asing, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
- Asas keberlanjutan, kegiatan investasi harus memperhatikan lingkungan hidup dan pembangunan berkelanjutan sehingga tidak hanya mengejar keuntungan ekonomi semata.
Referensi
- “Hukum Investasi dan Kesejahteraan di Era Globalisasi,” IBLAM School of Law, dipublikasikan 17 Oktober 2025, diakses 12 Mei 2026. ↩︎
- Sastra Dinata, “Rekonstruksi Penyelesaian Sengketa Investasi Asing di Indonesia (Reconstruction of Foreign Investment Dispute Settlement in Indonesia),” Yustisia Tirtayasa 5, no. 1 (2025): 30–44, ↩︎
- Norman David, “Perlindungan Hukum Investor Asing Dalam Investasi Langsung Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal,” Indonesian Journal of Law 1, no. 10 (2024): 284–297
Baca lebih nyaman, sekaligus dukung literasi.
Gabung Membership atau kirim artikel Anda untuk dipublikasikan.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.