Literasi Hukum - Baru baru ini pengadilan China secara tegas memberi putusan yang penting bagi seluruh perusahaan di China yang sedang gesit dalam mengadopsi kecerdasan artifisial atau artificial intelligence(AI). Karena kemajuan teknologi tidak dapat menjadi alasan untuk menghilangkan dan merampas hak pekerja mulai dari jabatan, memotong upah, ataupun memutus hubungan kerja secara sepihak. Hal ini bermula dari seorang pekerja teknologi bernama Zhou yang bekerja sebagai pengawas kualitas atau quality assurance   AI di perusahaan teknologi di Hangzhou, Zhejiang. [1] Dimana pekerja tersebut dipindah tugaskan karena dianggap AI yang diciptakan dapat mengganti pekerjaannya dan perusahaan juga menawarkan potongan gaji 40% kepada Zhou. Setelah Zhao menolak alih alih mengembalikan hak nya perusahaan bahkan langsung memutuskan hubungan kerja dengannya dengan alasan efisiensi dan optimalisasi berbasisi AI. Pengadilan  China secara tegas menyatakan bahawa PHK yang dilakukan perushaan tidak sah dan memerintahkan perusahaan tersebut membayar kompensasi.

Putusan tersebut menjadi menarik karena berasal dari negara China yang dimana saat ini terkenal sebagai negara yang sangat agresif dalam mengembangkan AI. Namun , Pengadilan tetap memberikan kepastian dan batasan kepada perusahaan teknologi bahwa tranformasi digital yang dilakukan boleh dilaksanakan tetapi tidak boleh mengeser bahkan menghilangkan hak pekerja. Pengadilan disini menilai bahwa kejadian ini tidak dapat dibenarkan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja karena AI dijadikan alasan dalam pilihan bisnis perusahaan.  

Dan melalui kasus ini juga menjadi gambaran yang penting bagi Indonesia, dimana saat ini juga sedang pesatnya penggunaan AI oleh perusahaan. Persoalan ketenagakerjaan tidak dapat hanya dipahami sebagai siapa yang dapat mampu bekerja lebih cepat atau lebih murah tetapi persoalannya menjadi siapa yang mengendalikan perubahan atas teknologi dan bagaimana hukum mampu melindungi hak pekerja dari dampak efisiensi digital.

AI, Efisiensi, dan Posisi Rentan Pekerja

Dalam dunia bisnis, efisiensi merupakan suatu kebutuhan yang penting untuk menjalankan suatu perusahaan. Karena perusahaan tentunya memiliki kepentingan untuk menekan biaya, mempercepat proses kerja, meningkatkan produktivitas. Dan AI merupakan suatu jawaban yang hadir bagi para pengusaha karena dianggap mampu untuk menjawab persoalan tersebut. Namun hal ini akan bermasalah jika efisiensi digital hanya diterjemahkan dalam pengertian yang sempit sebagai pengurangan tenaga kerja. Karena pekerjaan administratif, layanan pelanggan, analisis data, desain, penulisan, pemasaran digital, hingga fungsi pengawasan kualitas perlahan mulai dapat dibantu atau bahkan digantikan oleh sistem otomatis seperti AI.  

Disinilah yang menjadi titik awal terjadinya ketidak seimbangan posisi, dimana perusahaan memiliki wewenang dalam mengambil keputusan karna memiliki modal dan sistem sementara pekerja hanya dihadapi oleh dua pilihan yaitu menerima keputusan yang merugikannya atau kehilangan pekerjaannya. Dan menjadi benarlah narasi yang mengatakan "Kalu AI bisa menggantikannya kenapa perlu pekerja" kalau tidak adanya aturan yang jelas mengatur dan perusahaan dapat sewenang wenang dalam melakukan PHK. Karena pada dasarnya hubungan kerja bukan hanya sebatas relasi produksi tetapi mengandung hubungan hukum yang terikat satu sama lain.

Hukum Ketenagakerjaan : PHK Tidak Boleh Dilakukan Sepihak

didalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, pelaksanaan PHK bukanlah menjadi tindakan yang dapat dilakukan bebas oleh pengusaha. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di pasal 151-156 yang dimana tetap menempatkan PHK sebagai langkah yang harus dihindari dan hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan serta prosedur yang sah. [2] Dan secara jelas juga dalam peraturan pemerintah nomor 35 Tahun 2021 telah mengatur tata cara PHK termasuk didalamnya telah terdapat peraturan terkait hak hak  yang didapat pekerja.  

Hal ini berarti jika perusahaan di Indonesia ingin melakukan PHK dengan alasan efisiensi, alasan tersebut harus dapat diuji. Perusahaan tidak cukup hanya mengatakan bahwa pekerjaan sudah digantikan oleh AI. Tetapi harus ada pembuktian bahwa PHK memang tidak dapat dihindari, dilakukan melalui prosedur yang benar, serta tetap memenuhi hak-hak pekerja. PHK dengan alasan efisiensi merupakan potensi penyalahgunaan alasan karena fefisiensi tetap tunduk dalam prinsip kepatuhan, proporsionalitas, transparansi, dan perlindungan pekerja. Perusahaan tidak dapat semena mena dalam memindahkan tanggung jawab dan efek transformasi digital kepada pekerja. Dan tidak dibenarkan ketika perusahaan yang memanfaatkan AI sehingga resiko nya ditanggung pekerja melalui pemotongan upah atau PHK kepada pekerja.  

Di sinilah pentingnya yang membedakan antara efisiensi yang sah dan efisiensi yang eksploitatif. Efisiensi yang sah dilakukan dengan dasar objektif, dialog sosial, penghormatan prosedur, serta pemenuhan hak pekerja. Sebaliknya, efisiensi menjadi eksploitatif apabila penggunaan AI hanya dijadikan alasan untuk memangkas tenaga kerja tanpa perlindungan yang layak.

Kekosongan Dasar Hukum PHK Akibat AI

Secara spesifik Indonesia belum mempunyai dasar regulasi yang mengatur PHK akibat penggunaan AI. Regulasi ketenagakerjaan di Indonesia masih berfokus pada alasan PHK secara umum, seperti efisiensi, kerugian perusahaan, penggabungan perusahaan, penutupan perusahaan, pelanggaran pekerja, atau alasan lain yang dikenal dalam hukum ketenagakerjaan. Namun, pengunaan AI menghadirkan persoalan baru yang belum dijawab secara spesifik. Seperti Apakah pekerja berhak mengetahui bahwa pekerjaannya akan diotomatisasi? Apakah serikat pekerja harus dilibatkan sebelum perusahaan menerapkan sistem AI yang berdampak pada jabatan tertentu? Apakah keputusan PHK boleh didasarkan pada penilaian algoritma?. Dan ini menjadi alasan dan dasar yang menunjukkan bahwa adanya kekosongan hukum.  

Dalam peraturan yang ada di Indonesia yang dapat dijadikan rujukan dapat dilihat pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Dimana surat ini memang sudah mengakui bahwa implementasi AI telah merambah berbagai sektor dan membawa dampak luas terhadap efisiensi, inovasi, serta transformasi bisnis. Namun surat ini belum dapat dijadikan regulasi yang mendasari fenomena ini karena surat edaran tersebut belum cukup untuk melindungi pekerja. Pertama, bentuknya hanya surat edaran, bukan undang-undang atau peraturan pemerintah yang memiliki daya paksa kuat. Kedua, fokusnya lebih banyak pada etika AI, bukan perlindungan pekerja dari PHK akibat otomatisasi. Ketiga, belum ada kewajiban hukum yang tegas bagi perusahaan untuk melakukan mitigasi sebelum mengganti pekerja dengan AI.

Transisi Digital Yang Adil

Dengan fenomena yang terjadi dan perkembangan digital yang begitu pesat Indonesia dipandang perlu untuk membangun kerangka hukum yang menpatkan AI sebgai alat bantu manusia, bukan nya sebagai alat untuk menggeser bahkan menghilangkan hak perlindungan pekerjaan terhadap manusia. Dalam hal ini saya berpendapat bahwa perlunya beberapa prinsip yang harus ditekankan dalam penggunaan AI. Yang pertama, perusahaan diharapkan dapat melakukan penilaian dampak ketenagakerjaan sebelum menerapkan penggunaan AI yang dapat berpotensi menghapus hak pekerja. Kedua, pekerja dan serikat pekerja harus dilibatkan dalam proses transformasi digital.  Ketiga  yaitu pemotongan upah dan penurunan jabatan tidak boleh dilakukan sepihak dengan alasan pengunaan AI. Dan terakhir, keputusan berbasis algoritma harus transparan dan dapat digugat.

Penutup

Belajar dari kasus yang terjadi di China menjadi pelajaran yang sangat pentinga akan perlindungan terhadap hak pekerja. Kita tidak dapat menolak perkembangan kemajuan teknologi yang terjadi tetapi kemajuan tersebut tidak dapat dan dibenarkan untuk menghilangkan hak pekerja. Indonesia dinilai perlu menangkap pesan yang sama, karena tidak dapat dibenarkan apabila perusahaan menggunakan alasan pemakaian AI dalam melakukan PHK atau mengurangi hak pekerja dengan alasan efesiensi.

Oleh karena itu dipandang perlu untuk membuat aturan hukum yang jelas terkait fenomena yang terjadi saat ini, karena masalah seperti PHK akibat AI bisa menimbulkan masalah yang sangat serius dalam hubungan industri Indonesia. Oleh karena itu perlu didorongnya pembaharuan hukum dalam Undang undang ketenagakerjaan Indonesia untuk memeasukkan isu AI,Otomatisasi, dan transisi digital kedalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.  Karena masa depan bukan hanya dibagun dengan kemajuan teknologi yang canggih tetapi harus berbanding dengan keadilan hukum bagi semua pihak.