Kekosongan Dasar Hukum PHK Akibat AI
Secara spesifik Indonesia belum mempunyai dasar regulasi yang mengatur PHK akibat penggunaan AI. Regulasi ketenagakerjaan di Indonesia masih berfokus pada alasan PHK secara umum, seperti efisiensi, kerugian perusahaan, penggabungan perusahaan, penutupan perusahaan, pelanggaran pekerja, atau alasan lain yang dikenal dalam hukum ketenagakerjaan. Namun, pengunaan AI menghadirkan persoalan baru yang belum dijawab secara spesifik. Seperti Apakah pekerja berhak mengetahui bahwa pekerjaannya akan diotomatisasi? Apakah serikat pekerja harus dilibatkan sebelum perusahaan menerapkan sistem AI yang berdampak pada jabatan tertentu? Apakah keputusan PHK boleh didasarkan pada penilaian algoritma?. Dan ini menjadi alasan dan dasar yang menunjukkan bahwa adanya kekosongan hukum.
Dalam peraturan yang ada di Indonesia yang dapat dijadikan rujukan dapat dilihat pada Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial. Dimana surat ini memang sudah mengakui bahwa implementasi AI telah merambah berbagai sektor dan membawa dampak luas terhadap efisiensi, inovasi, serta transformasi bisnis. Namun surat ini belum dapat dijadikan regulasi yang mendasari fenomena ini karena surat edaran tersebut belum cukup untuk melindungi pekerja. Pertama, bentuknya hanya surat edaran, bukan undang-undang atau peraturan pemerintah yang memiliki daya paksa kuat. Kedua, fokusnya lebih banyak pada etika AI, bukan perlindungan pekerja dari PHK akibat otomatisasi. Ketiga, belum ada kewajiban hukum yang tegas bagi perusahaan untuk melakukan mitigasi sebelum mengganti pekerja dengan AI.
Transisi Digital Yang Adil
Dengan fenomena yang terjadi dan perkembangan digital yang begitu pesat Indonesia dipandang perlu untuk membangun kerangka hukum yang menpatkan AI sebgai alat bantu manusia, bukan nya sebagai alat untuk menggeser bahkan menghilangkan hak perlindungan pekerjaan terhadap manusia. Dalam hal ini saya berpendapat bahwa perlunya beberapa prinsip yang harus ditekankan dalam penggunaan AI. Yang pertama, perusahaan diharapkan dapat melakukan penilaian dampak ketenagakerjaan sebelum menerapkan penggunaan AI yang dapat berpotensi menghapus hak pekerja. Kedua, pekerja dan serikat pekerja harus dilibatkan dalam proses transformasi digital. Ketiga yaitu pemotongan upah dan penurunan jabatan tidak boleh dilakukan sepihak dengan alasan pengunaan AI. Dan terakhir, keputusan berbasis algoritma harus transparan dan dapat digugat.
Penutup
Belajar dari kasus yang terjadi di China menjadi pelajaran yang sangat pentinga akan perlindungan terhadap hak pekerja. Kita tidak dapat menolak perkembangan kemajuan teknologi yang terjadi tetapi kemajuan tersebut tidak dapat dan dibenarkan untuk menghilangkan hak pekerja. Indonesia dinilai perlu menangkap pesan yang sama, karena tidak dapat dibenarkan apabila perusahaan menggunakan alasan pemakaian AI dalam melakukan PHK atau mengurangi hak pekerja dengan alasan efesiensi.
Oleh karena itu dipandang perlu untuk membuat aturan hukum yang jelas terkait fenomena yang terjadi saat ini, karena masalah seperti PHK akibat AI bisa menimbulkan masalah yang sangat serius dalam hubungan industri Indonesia. Oleh karena itu perlu didorongnya pembaharuan hukum dalam Undang undang ketenagakerjaan Indonesia untuk memeasukkan isu AI,Otomatisasi, dan transisi digital kedalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. Karena masa depan bukan hanya dibagun dengan kemajuan teknologi yang canggih tetapi harus berbanding dengan keadilan hukum bagi semua pihak.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.