Paradoks DPA: Keringanan atau Pengawasan?

Mekanisme DPA yang masuk ke dalam tata kelola korporasi melahirkan paradoks tersendiri. Di satu sisi, korporasi memperoleh peluang untuk menghindari proses penuntutan biasa. Namun di sisi lain, korporasi justru berada dalam pengawasan intensif negara selama masa perjanjian berlangsung. Prosedur tersebut mencerminkan apa yang dikatakan oleh Brandon Garrett yang bahwa DPA dapat mengubah jaksa menjadi semacam regulator korporasi.   [6]

Dalam aturan baru ini, korporasi yang menerima DPA tidak cukup hanya membayar sejumlah uang, tetapi diharuskan untuk:

  • menunjukkan perubahan perilaku;

  • membuka diri terhadap pengawasan; dan

  • mempertahankan kepatuhan selama masa perjanjian.

Ancaman penuntutan tetap membayangi apabila kewajiban tidak dipenuhi. Jika korporasi gagal menjalankan isi perjanjian, Penuntut Umum dapat melanjutkan proses penuntutan tanpa memerlukan persetujuan tambahan. Karena itu, DPA lebih tepat dipahami sebagai mekanisme yang menunda finalitas perkara dan menggantinya dengan kepastian yang bersyarat.

Penutup

Pengaturan Deferred Prosecution Agreement dalam KUHAP baru merupakan langkah progresif dalam reformasi hukum acara pidana Indonesia, khususnya dalam penanganan tindak pidana korporasi. DPA menawarkan pendekatan yang lebih adaptif terhadap kompleksitas kejahatan korporasi dengan menyeimbangkan antara kepentingan pemidanaan, pemulihan kerugian, dan perbaikan tata kelola perusahaan. Pada akhirnya, DPA menunjukkan bahwa hukum pidana modern tidak lagi hanya berbicara mengenai penghukuman, tetapi juga tentang bagaimana negara mengendalikan, memperbaiki, dan membentuk ulang perilaku korporasi demi kepentingan masyarakat luas.