Literasi Hukum - Kontrak kerja bukan sekadar dokumen administratif untuk mulai bekerja. Dalam hukum ketenagakerjaan, kontrak kerja adalah dasar hubungan hukum antara perusahaan dan pekerja. Di dalamnya terdapat hak, kewajiban, batasan, dan risiko yang dapat memengaruhi posisi pekerja selama bekerja maupun setelah hubungan kerja berakhir.
Masalahnya, banyak calon karyawan menandatangani kontrak kerja tanpa membaca detailnya. Ada yang baru sadar bahwa kontraknya memuat penalti resign sangat besar. Ada yang mengira dirinya karyawan tetap, padahal kontraknya adalah PKWT. Ada juga yang menyerahkan ijazah asli, menyetujui penggunaan data pribadi secara terlalu luas, atau menerima klausul lembur tanpa bayaran karena mengira semua itu “standar perusahaan”.
Artikel ini membahas 12 hal yang wajib diperiksa sebelum tanda tangan kontrak kerja. Istilah “karyawan” dalam artikel ini digunakan untuk memudahkan pembaca umum, sedangkan istilah hukum yang dipakai dalam peraturan perundang-undangan adalah “pekerja/buruh”.
Sebelum Tanda Tangan, Pahami Dulu Jenis Kontrak Kerja Anda
Dalam praktik ketenagakerjaan di Indonesia, kontrak kerja umumnya dibedakan menjadi dua: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT.
PKWT adalah perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang selesai dalam waktu tertentu. Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, ketentuan mengenai jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu dalam PKWT harus dimaknai tidak melebihi paling lama 5 tahun, termasuk jika ada perpanjangan. Putusan MK tersebut juga menegaskan bahwa PKWT harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin.
PKWTT adalah perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu, yang sering disebut sebagai hubungan kerja tetap. Berbeda dari PKWT, PKWTT tidak dibatasi tanggal berakhir tertentu. Hubungan kerja PKWTT dapat berakhir karena alasan yang diatur dalam undang-undang, putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pekerja meninggal dunia, atau keadaan tertentu yang sah sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Perbedaan ini penting karena hak pekerja PKWT dan PKWTT tidak selalu sama. Pekerja PKWT berhak atas uang kompensasi saat kontrak berakhir, sedangkan pekerja PKWTT dapat memiliki hak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak apabila terjadi PHK sesuai ketentuan hukum.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.