Literasi Hukum - Fakta di lapangan sering sekali kita melihat bahwa jalan berlubang begitu lama untuk bisa mendapatkan perbaikan, sehingga tak heran pula jika dari lambatnya perbaikan tersebut mengakibatkan jatuhnya korban baik luka bahkan sampai kehilangan nyawa. Tentunya hal ini perlu perhatian khusus dan kesadaran masyarakat bahwa kita sebagai masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman dalam berkendara dengan kondisi jalan yang baik.

Jalan Berlubang Bukan Sekedar Menunggu Perbaikan

Kecelakaan akibat jalan berlubang kerap dianggap sebagai musibah biasa, pengendara kurang hati-hati, cuaca buruk, atau sekadar apes. Padahal, dalam kacamata hukum, jalan rusak yang dibiarkan tanpa perbaikan atau tanpa rambu peringatan dapat menjadi persoalan tanggung jawab penyelenggara jalan. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih berstatus berlaku, dan mengatur aspek keselamatan lalu lintas, termasuk kewajiban terkait kondisi jalan.

Siapa yang Disebut “Penyelenggara Jalan”?

Pihak yang bertanggung jawab tidak selalu sama untuk semua jalan. Kuncinya adalah status jalan, apakah jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, desa, atau jalan tol. Dalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, penguasaan atas jalan ada pada negara, lalu pemerintah dan pemerintah daerah diberi wewenang untuk menyelenggarakan jalan. Pemerintah pusat berwenang atas jalan nasional, pemerintah provinsi atas jalan provinsi, pemerintah kabupaten atas jalan kabupaten dan jalan desa, pemerintah kota atas jalan kota. [1]

Kewajiban Utama: Beri Rambu Hingga Adanya Perbaikan

Pasal 24 UU LLAJ menegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Bila perbaikan belum dapat dilakukan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan rusak untuk mencegah kecelakaan. Artinya, hukum tidak menunggu jalan harus mulus sempurna setiap saat. Tetapi ketika ada kerusakan yang membahayakan, negara atau pihak penyelenggara jalan tidak boleh diam. Minimal, harus ada tindakan pencegahan baik berupa rambu, tanda bahaya, pembatas, atau peringatan yang jelas bagi pengguna jalan.

Jika Ada Korban, Tanggung Jawab Bisa Masuk Ranah Pidana

Jika jalan rusak dibiarkan dan mengakibatkan kecelakaan, UU LLAJ membuka ruang pertanggungjawaban pidana. Pasal 273 UU LLAJ mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan rusak hingga menimbulkan korban atau kerusakan. Ombudsman RI merangkum ancamannya, luka ringan atau kerusakan kendaraan/barang dapat berujung pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp12 juta, luka berat paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta, meninggal dunia paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Bahkan, jika belum memperbaiki jalan tetapi juga tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak, penyelenggara jalan dapat dipidana paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta. [2]

Korban Juga Dapat Menuntut Ganti Rugi

Selain jalur pidana, korban dapat mempertimbangkan gugatan perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum. Pasal 1365 KUH Perdata pada pokoknya menyatakan bahwa perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut. Dalam gugatan seperti ini, korban tidak cukup hanya berkata “saya jatuh karena lubang”. Korban perlu membuktikan adanya perbuatan melawan hukum atau kelalaian, kerugian, dan hubungan sebab-akibat antara jalan berlubang dengan kecelakaan. Unsur-unsur ini dikenal sebagai unsur penting dalam gugatan perbuatan melanggar hukum. [3]

Ke Mana Harus Melapor?

Langkah pertama adalah mengidentifikasi status jalan. Jika jalan nasional, laporan dapat diarahkan ke instansi pemerintah pusat terkait bidang jalan. Jika jalan provinsi, kabupaten, kota, atau desa, laporan dapat disampaikan ke dinas pekerjaan umum atau instansi daerah yang berwenang. Ombudsman RI juga menyarankan masyarakat menggunakan saluran pengaduan negara apabila laporan kerusakan jalan tidak direspons, karena jalan merupakan bagian dari pelayanan publik. Jika sudah terjadi kecelakaan, korban dapat membuat laporan ke kepolisian untuk proses lalu lintas dan pembuktian awal. Untuk tuntutan ganti rugi, korban dapat berkonsultasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum guna menentukan apakah jalurnya gugatan perdata, gugatan terhadap badan/pejabat pemerintahan, atau mekanisme lain yang paling tepat. [4]

Jalan Rusak Adalah Soal Keselamatan Publik

Jalan berlubang bukan hanya masalah aspal yang mengelupas. Ia bisa berubah menjadi soal nyawa, nafkah, dan tanggung jawab negara. Hukum telah memberi pesan yang cukup jelas: penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan berbahaya, atau setidaknya memberi tanda peringatan bila perbaikan belum dapat dilakukan. Maka, ketika seseorang celaka karena jalan berlubang, pertanyaannya bukan hanya “pengendara kurang hati-hati atau tidak?”, tetapi juga apakah penyelenggara jalan sudah menjalankan kewajibannya atau belum?