Korban Juga Dapat Menuntut Ganti Rugi
Selain jalur pidana, korban dapat mempertimbangkan gugatan perdata berdasarkan perbuatan melawan hukum. Pasal 1365 KUH Perdata pada pokoknya menyatakan bahwa perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan pihak yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut. Dalam gugatan seperti ini, korban tidak cukup hanya berkata “saya jatuh karena lubang”. Korban perlu membuktikan adanya perbuatan melawan hukum atau kelalaian, kerugian, dan hubungan sebab-akibat antara jalan berlubang dengan kecelakaan. Unsur-unsur ini dikenal sebagai unsur penting dalam gugatan perbuatan melanggar hukum. [3]
Ke Mana Harus Melapor?
Langkah pertama adalah mengidentifikasi status jalan. Jika jalan nasional, laporan dapat diarahkan ke instansi pemerintah pusat terkait bidang jalan. Jika jalan provinsi, kabupaten, kota, atau desa, laporan dapat disampaikan ke dinas pekerjaan umum atau instansi daerah yang berwenang. Ombudsman RI juga menyarankan masyarakat menggunakan saluran pengaduan negara apabila laporan kerusakan jalan tidak direspons, karena jalan merupakan bagian dari pelayanan publik. Jika sudah terjadi kecelakaan, korban dapat membuat laporan ke kepolisian untuk proses lalu lintas dan pembuktian awal. Untuk tuntutan ganti rugi, korban dapat berkonsultasi dengan advokat atau lembaga bantuan hukum guna menentukan apakah jalurnya gugatan perdata, gugatan terhadap badan/pejabat pemerintahan, atau mekanisme lain yang paling tepat. [4]
Jalan Rusak Adalah Soal Keselamatan Publik
Jalan berlubang bukan hanya masalah aspal yang mengelupas. Ia bisa berubah menjadi soal nyawa, nafkah, dan tanggung jawab negara. Hukum telah memberi pesan yang cukup jelas: penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan berbahaya, atau setidaknya memberi tanda peringatan bila perbaikan belum dapat dilakukan. Maka, ketika seseorang celaka karena jalan berlubang, pertanyaannya bukan hanya “pengendara kurang hati-hati atau tidak?”, tetapi juga apakah penyelenggara jalan sudah menjalankan kewajibannya atau belum?
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.