Instrumen Wanprestasi dalam Transaksi E-Commerce
Wanprestasi atau cidera janji merupakan pintu pertama bagi konsumen untuk menuntut tanggung jawab pelaku usaha. Berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, kewajiban ganti rugi muncul jika salah satu pihak tidak memenuhi prestasi yang diperjanjikan. Dalam transaksi digital, bentuk wanprestasi pelaku usaha dapat dikategorikan menjadi beberapa hal:
- Pelaku usaha tidak melakukan apa yang dijanjikan: Misalnya, konsumen sudah membayar, namun barang tidak pernah dikirimkan.
- Melaksanakan namun tidak sebagaimana mestinya: Barang dikirim, tetapi spesifikasinya berbeda jauh dari foto atau deskripsi di etalase toko digital.
- Melaksanakan namun terlambat: Barang dikirim melampaui batas waktu yang dijanjikan sehingga nilai guna barang tersebut berkurang bagi konsumen.
Ganti rugi dalam wanprestasi meliputi tiga komponen: biaya (kosten), rugi (schaden), dan bunga (interessen). Dalam konteks digital, pelaku usaha tidak bisa menghindar dengan alasan sistem eror, kecuali ia mampu membuktikan adanya keadaan memaksa (force majeure).
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Ranah Digital
Selain wanprestasi, tanggung jawab perdata pelaku usaha dapat didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Perbedaan mendasar dengan wanprestasi adalah PMH tidak memerlukan adanya kontrak tertulis sebelumnya. Unsur-unsur PMH yang harus dipenuhi adalah: adanya perbuatan, adanya kesalahan, adanya kerugian, dan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dan kerugian.
Dalam e-commerce, PMH sering terjadi dalam kasus penipuan identitas, manipulasi sistem, atau kegagalan penyedia platform dalam menjaga keamanan data pribadi konsumen. Jika pelaku usaha dengan sengaja menampilkan informasi menyesatkan mengenai ketersediaan barang atau kualitasnya yang mengakibatkan kerugian finansial pada konsumen, maka perbuatan tersebut dapat digugat sebagai PMH.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.