Menampilkan 1–10 dari 153 hasil
· ~51ms
Tips: gunakan kata kunci spesifik, mis. "KUHAP" atau "perbuatan melawan hukum".
Peraturan
Keputusan Presiden (Keppres) · No. 397 · Tahun 1961
• 15 Jul 1961
Mengabulkan Permohonan Ho Fan Lin Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
literasihukum.com/peraturan/15308/mengabulkan-permohonan-ho-fan-lin-untuk-menjadi-warga-negara-republik-indonesia-berdasarkan-pasal-v-peraturan-peralihan-undang-undang-no-62-tahun-1958
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 397 Tahun 1961 tentang Mengabulkan Permohonan Ho Fan Lin Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
Peraturan
Keputusan Presiden (Keppres) · No. 398 · Tahun 1961
• 15 Jul 1961
Mengabulkan Permohonan Ho Wie Tjoeng Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
literasihukum.com/peraturan/15307/mengabulkan-permohonan-ho-wie-tjoeng-untuk-menjadi-warga-negara-republik-indonesia-berdasarkan-pasal-v-peraturan-peralihan-undang-undang-no-62-tahun-1958
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 398 Tahun 1961 tentang Mengabulkan Permohonan Ho Wie Tjoeng Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
Peraturan
Keputusan Presiden (Keppres) · No. 395 · Tahun 1961
• 15 Jul 1961
Mengabulkan Permohonan Sie Djoe Sing Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
literasihukum.com/peraturan/15310/mengabulkan-permohonan-sie-djoe-sing-untuk-menjadi-warga-negara-republik-indonesia-berdasarkan-pasal-v-peraturan-peralihan-undang-undang-no-62-tahun-1958
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 395 Tahun 1961 tentang Mengabulkan Permohonan Sie Djoe Sing Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
Peraturan
Keputusan Presiden (Keppres) · No. 396 · Tahun 1961
• 15 Jul 1961
Mengabulkan Permohonan Tan Fen Joeng Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
literasihukum.com/peraturan/15309/mengabulkan-permohonan-tan-fen-joeng-untuk-menjadi-warga-negara-republik-indonesia-berdasarkan-pasal-v-peraturan-peralihan-undang-undang-no-62-tahun-1958
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 396 Tahun 1961 tentang Mengabulkan Permohonan Tan Fen Joeng Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
Peraturan
Keputusan Presiden (Keppres) · No. 399 · Tahun 1961
• 15 Jul 1961
Mengabulkan Permohonan The Djin Liong dan The Djin Sing Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
literasihukum.com/peraturan/15306/mengabulkan-permohonan-the-djin-liong-dan-the-djin-sing-untuk-menjadi-warga-negara-republik-indonesia-berdasarkan-pasal-v-peraturan-peralihan-undang-undang-no-62-tahun-1958
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 399 Tahun 1961 tentang Mengabulkan Permohonan The Djin Liong dan The Djin Sing Untuk Menjadi Warga Negara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
Peraturan
Keputusan Presiden (Keppres) · No. 335 · Tahun 1961
• 29 Jun 1961
Mengabulkan Permohonan Chew Lie Koei Untuk Menjadi Warganegara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
literasihukum.com/peraturan/15311/mengabulkan-permohonan-chew-lie-koei-untuk-menjadi-warganegara-republik-indonesia-berdasarkan-pasal-4-undang-undang-no-62-tahun-1958
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 335 Tahun 1961 tentang Mengabulkan Permohonan Chew Lie Koei Untuk Menjadi Warganegara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
Peraturan
Keputusan Presiden (Keppres) · No. 596 · Tahun 1961
• 21 Nov 1961
Mengabulkan Permohonan Tan Boen Tjoan Untuk Mendjadi Warganegara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Indonesia Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
literasihukum.com/peraturan/15286/mengabulkan-permohonan-tan-boen-tjoan-untuk-mendjadi-warganegara-republik-indonesia-berdasarkan-pasal-v-peraturan-peralihan-indonesia-undang-undang-no-62-tahun-1958
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 596 Tahun 1961 tentang Mengabulkan Permohonan Tan Boen Tjoan Untuk Mendjadi Warganegara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Indonesia Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
Peraturan
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban · No. 2 · Tahun 2020
Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana
literasihukum.com/peraturan/10210/permohonan-perlindungan-saksi-danatau-korban-tindak-pidana
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2020 tentang Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana
Peraturan
Peraturan Gubernur (Pergub) · No. 239 · Tahun 2015
• 24 Nov 2015
Tata Cara Pemberian Rekomendasi Atas Permohonan Sesuatu Hak Di Atas Bidang Tanah Hak Pengelolaan Tanah Eks Desa Dan Tanah Ekskota Praja Milik/Dikuasai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
literasihukum.com/peraturan/1503/tata-cara-pemberian-rekomendasi-atas-permohonan-sesuatu-hak-di-atas-bidang-tanah-hak-pengelolaan-tanah-eks-desa-dan-tanah-ekskota-praja-milikdikuasai-pemerintah-provinsi-daerah-khusus-ibukota-jakarta
…Khusus Ibukota Jakarta Nomor 239 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Atas Permohonan Sesuatu Hak Di Atas Bidang Tanah Hak Pengelolaan Tanah Eks Desa Dan Tanah Ekskota Praja Milik/Dikuasai Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ib…
Peraturan
Peraturan Bupati (Perbup) · No. 56 · Tahun 2019
• 04 Nov 2019
MEKANISME MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL JABATAN SETARA PELAKSANA ATAS PERMOHONAN SENDIRI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK
literasihukum.com/peraturan/7264/mekanisme-mutasi-pegawai-negeri-sipil-jabatan-setara-pelaksana-atas-permohonan-sendiri-di-lingkungan-pemerintah-kabupaten-landak
…56 Tahun 2019 tentang MEKANISME MUTASI PEGAWAI NEGERI SIPIL JABATAN SETARA PELAKSANA ATAS PERMOHONAN SENDIRI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LANDAK