Menampilkan 2130 dari 40 hasil · ~99ms
Tips: gunakan kata kunci spesifik, mis. "KUHAP" atau "perbuatan melawan hukum".
Peraturan Undang-undang (UU) · No. 11 · Tahun 1955 • 16 Jul 2026
Pemberian Kuasa kepada Menteri Keuangan untuk Mengambil Uang-Muka pada Bank Indonesia Lebih dari Pada Batas yang Ditetapkan dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953)
literasihukum.com/peraturan/16785/pemberian-kuasa-kepada-menteri-keuangan-untuk-mengambil-uang-muka-pada-bank-indonesia-lebih-dari-pada-batas-yang-ditetapkan-dalam-pasal-19-ayat-2-undang-undang-pokok-bank-indonesia-1953-undang-undang-no-11-tahun-1953
…untuk Mengambil Uang-Muka pada Bank Indonesia Lebih dari Pada Batas yang Ditetapkan dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953)
Peraturan Undang-undang (UU) · No. 3 · Tahun 1957
Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Mengambil Uang Muka Pada Bank Indonesia Lebih Daripada Batas Yang Ditetapkan Dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953); (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 40)
literasihukum.com/peraturan/16018/pemberian-kuasa-kepada-menteri-keuangan-untuk-mengambil-uang-muka-pada-bank-indonesia-lebih-daripada-batas-yang-ditetapkan-dalam-pasal-19-ayat-2-undang-undang-pokok-bank-indonesia-1953-undang-undang-no-11-tahun-1953-lembaran-negara-tahun-1953-no-40
…Untuk Mengambil Uang Muka Pada Bank Indonesia Lebih Daripada Batas Yang Ditetapkan Dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953); (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 40)
Peraturan Undang-undang Darurat · No. 29 · Tahun 1950
Penetapan Kejahatan-Kejahatan dan Pelanggaran-Pelanggaran yang Dilakukan dalam Masa Pekerjaan oleh Para Pejabat, yang Menurut Pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam Tingkat Pertama dan Tertinggi Diadili oleh Mahkamah Agung Indonesia
literasihukum.com/peraturan/16617/penetapan-kejahatan-kejahatan-dan-pelanggaran-pelanggaran-yang-dilakukan-dalam-masa-pekerjaan-oleh-para-pejabat-yang-menurut-pasal-148-konstitusi-republik-indonesia-serikat-dalam-tingkat-pertama-dan-tertinggi-diadili-oleh-mahkamah-agung-indonesia
…langgaran-Pelanggaran yang Dilakukan dalam Masa Pekerjaan oleh Para Pejabat, yang Menurut Pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam Tingkat Pertama dan Tertinggi Diadili oleh Mahkamah Agung Indonesia
Peraturan Undang-undang (UU) · No. 10 · Tahun 1974
Perubahan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971(Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2971)
literasihukum.com/peraturan/17068/perubahan-pasal-19-ayat-1-undang-undang-nomor-8-tahun-1971lembaran-negara-republik-indonesia-tahun-1971-nomor-76-tambahan-lembaran-negara-republik-indonesia-nomor-2971
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1974 tentang Perubahan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971(Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2971)
Peraturan Undang-undang Darurat · No. 4 · Tahun 1954
Guna Menetapkan Waktu Berlakunya Aturan Hukuman yang Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Indonesia 1948 No. 141) Untuk Selanjutnya
literasihukum.com/peraturan/15894/guna-menetapkan-waktu-berlakunya-aturan-hukuman-yang-termaksud-dalam-pasal-3-ayat-2-ordonansi-staatsblad-indonesia-1948-no-141-untuk-selanjutnya
…4 Tahun 1954 tentang Guna Menetapkan Waktu Berlakunya Aturan Hukuman yang Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Indonesia 1948 No. 141) Untuk Selanjutnya
Peraturan Undang-undang Darurat · No. 6 · Tahun 1953
Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 Nomor 141)
literasihukum.com/peraturan/15939/memperpanjang-waktu-berlakunya-aturan-hukuman-termaksud-dalam-pasal-3-ayat-2-ordonansi-staatsblad-untuk-indonesia-1948-nomor-141
…Nomor 6 Tahun 1953 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 Nomor 141)
Peraturan Undang-undang Darurat · No. 25 · Tahun 1951
Memperpanjang Waktu Berlakunya Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia 1948 No. 141)
literasihukum.com/peraturan/16566/memperpanjang-waktu-berlakunya-hukuman-termaksud-dalam-pasal-3-ayat-2-ordonansi-staatsblad-untuk-indonesia-1948-no-141
…arurat Nomor 25 Tahun 1951 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia 1948 No. 141)
Peraturan Keputusan Presiden (Keppres) · No. 653 · Tahun 1961
Mengabulkan Permohonan Go Liong Han Cs. (4 Orang) Untuk Mendjadi Warganegara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
literasihukum.com/peraturan/15276/mengabulkan-permohonan-go-liong-han-cs-4-orang-untuk-mendjadi-warganegara-republik-indonesia-berdasarkan-pasal-v-peraturan-peralihan-undang-undang-no-62-tahun-1958
…onan Go Liong Han Cs. (4 Orang) Untuk Mendjadi Warganegara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
Peraturan Keputusan Presiden (Keppres) · No. 651 · Tahun 1961
Mengabulkan Permohonan Jong Sing Hwa Dan Jong Hok Sing Untuk Menjadi Warganegara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No.62 Tahun 1958
literasihukum.com/peraturan/15279/mengabulkan-permohonan-jong-sing-hwa-dan-jong-hok-sing-untuk-menjadi-warganegara-republik-indonesia-berdasarkan-pasal-v-peraturan-peralihan-undang-undang-no62-tahun-1958
…Jong Sing Hwa Dan Jong Hok Sing Untuk Menjadi Warganegara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No.62 Tahun 1958
Peraturan Keputusan Presiden (Keppres) · No. 650 · Tahun 1961
Mengabulkan Permohonan Thio Oei Kiong Dan Tan Kia Tjiang Untuk Menjadi Warganegara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No.62 Tahun 1958
literasihukum.com/peraturan/15280/mengabulkan-permohonan-thio-oei-kiong-dan-tan-kia-tjiang-untuk-menjadi-warganegara-republik-indonesia-berdasarkan-pasal-v-peraturan-peralihan-undang-undang-no62-tahun-1958
…hio Oei Kiong Dan Tan Kia Tjiang Untuk Menjadi Warganegara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No.62 Tahun 1958
Butuh Bantuan?
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Nomor WhatsApp belum dikonfigurasi.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.