Menampilkan 21–30 dari 40 hasil
· ~99ms
Tips: gunakan kata kunci spesifik, mis. "KUHAP" atau "perbuatan melawan hukum".
Peraturan
Undang-undang (UU) · No. 11 · Tahun 1955
• 16 Jul 2026
Pemberian Kuasa kepada Menteri Keuangan untuk Mengambil Uang-Muka pada Bank Indonesia Lebih dari Pada Batas yang Ditetapkan dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953)
literasihukum.com/peraturan/16785/pemberian-kuasa-kepada-menteri-keuangan-untuk-mengambil-uang-muka-pada-bank-indonesia-lebih-dari-pada-batas-yang-ditetapkan-dalam-pasal-19-ayat-2-undang-undang-pokok-bank-indonesia-1953-undang-undang-no-11-tahun-1953
…untuk Mengambil Uang-Muka pada Bank Indonesia Lebih dari Pada Batas yang Ditetapkan dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953)
Peraturan
Undang-undang (UU) · No. 3 · Tahun 1957
Pemberian Kuasa Kepada Menteri Keuangan Untuk Mengambil Uang Muka Pada Bank Indonesia Lebih Daripada Batas Yang Ditetapkan Dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953); (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 40)
literasihukum.com/peraturan/16018/pemberian-kuasa-kepada-menteri-keuangan-untuk-mengambil-uang-muka-pada-bank-indonesia-lebih-daripada-batas-yang-ditetapkan-dalam-pasal-19-ayat-2-undang-undang-pokok-bank-indonesia-1953-undang-undang-no-11-tahun-1953-lembaran-negara-tahun-1953-no-40
…Untuk Mengambil Uang Muka Pada Bank Indonesia Lebih Daripada Batas Yang Ditetapkan Dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953); (Lembaran-Negara Tahun 1953 No. 40)
Peraturan
Undang-undang Darurat · No. 29 · Tahun 1950
Penetapan Kejahatan-Kejahatan dan Pelanggaran-Pelanggaran yang Dilakukan dalam Masa Pekerjaan oleh Para Pejabat, yang Menurut Pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam Tingkat Pertama dan Tertinggi Diadili oleh Mahkamah Agung Indonesia
literasihukum.com/peraturan/16617/penetapan-kejahatan-kejahatan-dan-pelanggaran-pelanggaran-yang-dilakukan-dalam-masa-pekerjaan-oleh-para-pejabat-yang-menurut-pasal-148-konstitusi-republik-indonesia-serikat-dalam-tingkat-pertama-dan-tertinggi-diadili-oleh-mahkamah-agung-indonesia
…langgaran-Pelanggaran yang Dilakukan dalam Masa Pekerjaan oleh Para Pejabat, yang Menurut Pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam Tingkat Pertama dan Tertinggi Diadili oleh Mahkamah Agung Indonesia
Peraturan
Undang-undang (UU) · No. 10 · Tahun 1974
Perubahan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971(Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2971)
literasihukum.com/peraturan/17068/perubahan-pasal-19-ayat-1-undang-undang-nomor-8-tahun-1971lembaran-negara-republik-indonesia-tahun-1971-nomor-76-tambahan-lembaran-negara-republik-indonesia-nomor-2971
Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1974 tentang Perubahan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971(Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2971)
Peraturan
Undang-undang Darurat · No. 4 · Tahun 1954
Guna Menetapkan Waktu Berlakunya Aturan Hukuman yang Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Indonesia 1948 No. 141) Untuk Selanjutnya
literasihukum.com/peraturan/15894/guna-menetapkan-waktu-berlakunya-aturan-hukuman-yang-termaksud-dalam-pasal-3-ayat-2-ordonansi-staatsblad-indonesia-1948-no-141-untuk-selanjutnya
…4 Tahun 1954 tentang Guna Menetapkan Waktu Berlakunya Aturan Hukuman yang Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Indonesia 1948 No. 141) Untuk Selanjutnya
Peraturan
Undang-undang Darurat · No. 6 · Tahun 1953
Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 Nomor 141)
literasihukum.com/peraturan/15939/memperpanjang-waktu-berlakunya-aturan-hukuman-termaksud-dalam-pasal-3-ayat-2-ordonansi-staatsblad-untuk-indonesia-1948-nomor-141
…Nomor 6 Tahun 1953 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 Nomor 141)
Peraturan
Undang-undang Darurat · No. 25 · Tahun 1951
Memperpanjang Waktu Berlakunya Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia 1948 No. 141)
literasihukum.com/peraturan/16566/memperpanjang-waktu-berlakunya-hukuman-termaksud-dalam-pasal-3-ayat-2-ordonansi-staatsblad-untuk-indonesia-1948-no-141
…arurat Nomor 25 Tahun 1951 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunya Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Untuk Indonesia 1948 No. 141)
Peraturan
Keputusan Presiden (Keppres) · No. 653 · Tahun 1961
Mengabulkan Permohonan Go Liong Han Cs. (4 Orang) Untuk Mendjadi Warganegara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
literasihukum.com/peraturan/15276/mengabulkan-permohonan-go-liong-han-cs-4-orang-untuk-mendjadi-warganegara-republik-indonesia-berdasarkan-pasal-v-peraturan-peralihan-undang-undang-no-62-tahun-1958
…onan Go Liong Han Cs. (4 Orang) Untuk Mendjadi Warganegara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
Peraturan
Keputusan Presiden (Keppres) · No. 651 · Tahun 1961
Mengabulkan Permohonan Jong Sing Hwa Dan Jong Hok Sing Untuk Menjadi Warganegara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No.62 Tahun 1958
literasihukum.com/peraturan/15279/mengabulkan-permohonan-jong-sing-hwa-dan-jong-hok-sing-untuk-menjadi-warganegara-republik-indonesia-berdasarkan-pasal-v-peraturan-peralihan-undang-undang-no62-tahun-1958
…Jong Sing Hwa Dan Jong Hok Sing Untuk Menjadi Warganegara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No.62 Tahun 1958
Peraturan
Keputusan Presiden (Keppres) · No. 650 · Tahun 1961
Mengabulkan Permohonan Thio Oei Kiong Dan Tan Kia Tjiang Untuk Menjadi Warganegara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No.62 Tahun 1958
literasihukum.com/peraturan/15280/mengabulkan-permohonan-thio-oei-kiong-dan-tan-kia-tjiang-untuk-menjadi-warganegara-republik-indonesia-berdasarkan-pasal-v-peraturan-peralihan-undang-undang-no62-tahun-1958
…hio Oei Kiong Dan Tan Kia Tjiang Untuk Menjadi Warganegara Republik Indonesia Berdasarkan Pasal V Peraturan Peralihan Undang-Undang No.62 Tahun 1958