Menampilkan 101–106 dari 106 hasil
· ~37ms
Tips: gunakan kata kunci spesifik, mis. "KUHAP" atau "perbuatan melawan hukum".
Opini
• 03 Mar 2026
Mengurai Benang Kusut Batas Kerugian Negara dan Kerugian Lingkungan dalam Putusan Hakim di Indonesia
literasihukum.com/mengurai-benang-kusut-batas-kerugian-negara-dan-kerugian-lingkungan-dalam-putusan-hakim-di-indonesia
Membedah batas kerugian negara dan lingkungan hidup dalam putusan hakim kasus korupsi SDA di Indonesia demi kepastian hukum dan keadilan ekologis.
Materi Hukum
• 30 Apr 2026
Siapa Bertanggung Jawab dalam Kecelakaan Transportasi Publik?
literasihukum.com/siapa-bertanggung-jawab-kecelakaan-transportasi-publik
Siapa yang bertanggung jawab saat bus, kereta, kapal, atau pesawat kecelakaan? Simak dasar hukum ganti rugi, santunan, dan pidananya.
Berita
• 23 Apr 2026
Sidang K3 Kemnaker: Bobby Sebut Noel Marah soal THR Rp 50 Juta, Eks Wamenaker Membantah
news.literasihukum.com/sidang-k3-kemnaker-bobby-sebut-noel-marah-soal-thr-rp-50-juta-eks-wamenaker-membantah
Bobby Mahendro mengaku Noel marah karena uang THR yang terkumpul hanya Rp 50 juta dalam sidang kasus K3 Kemnaker. Noel membantah tuduhan tersebut.
Berita
• 08 Apr 2026
Yusril Serahkan Polemik Kasasi oleh Jaksa di Kasus Delpedro dkk ke Mahkamah Agung
news.literasihukum.com/yusril-serahkan-polemik-kasasi-oleh-jaksa-di-kasus-delpedro-dkk-ke-mahkamah-agung
Yusril serahkan polemik kasasi vonis bebas Delpedro ke MA. Debat KUHAP lama vs KUHAP baru, putusan MA jadi rujukan perkara transisional.
Materi Hukum
• 04 May 2026
Pasal 49 KUHP: Hak Membela Diri atau Jebakan Buat Korban?
literasihukum.com/pasal-49-kuhp-hak-membela-diri-atau-jebakan-buat-korban
Memahami Noodweer (Pasal 49 KUHP) dan Noodweer Excess (Pasal 49 ayat 2 KUHP) sebagai alasan penghapus pidana dalam pembelaan terpaksa di Indonesia.
Berita
• 04 May 2026
Skandal Korupsi Pajak dan Bea Cukai Terbongkar, KPK Turun Tangan
news.literasihukum.com/skandal-korupsi-pajak-dan-bea-cukai-terbongkar-kpk-turun-tangan
Kasus korupsi kembali mencuat di lingkungan pejabat negara. Praktik suap dan penyalahgunaan jabatan dinilai merugikan negara serta masyarakat.