Amar putusan
Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan Kewenangan Mahkamah;
Dalam Pokok Permohonan
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan (Provinsi) di Distrik Geya Daerah Pemilihan Papua Pegunungan 4, harus dilakukan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS);
3. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang diumumkan secara nasional pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan (Provinsi) di Distrik Geya Daerah Pemilihan Papua Pegunungan 4;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penghitungan ulang surat suara untuk pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan (Provinsi) di 18 (delapan belas) TPS Distrik Geya Daerah Pemilihan Papua Pegunungan 4, sebagai berikut: TPS 1 Winalo, TPS 1 Timori, TPS 1 Tinagoga, TPS 2 Tinagoga, TPS 1 Alobaga, TPS 1 Wiyembi, TPS 1 Dimbara, TPS 2 Dimbara, TPS 1 Geya, TPS 2 Geya, TPS 3 Geya, TPS 4 Geya, TPS 5 Geya, TPS 1 Wunggilipur, TPS 2 Wunggilipur, TPS 1 Witipur, TPS 1 Nawu, dan TPS 1 Jelepele, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
6. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tolikara dalam rangka pelaksanaan amar Putusan ini;
7. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Papua dan Kepolisian Resor Tolikara untuk melakukan pengamanan proses Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) tersebut sesuai dengan kewenangannya;
8. Menolak Permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pokok perkara
Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024
Pemohon
Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.
Partai Amanat Nasional
Kata kunci
Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024
Database Putusan MK
Metadata lengkap
Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.