Database Putusan MK
PUU Tahun 2007 19 Feb 2008 17:00:00 WIB

24/PUU-V/2007

Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 18 Tahu...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Dra. Hj. Rahmatiah Abbas dan Prof. Dr. Badryah Rifai, S.H
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Mengabulkan Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Dikabulkan Sebagian

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Dra. Hj. Rahmatiah Abbas dan Prof. Dr. Badryah Rifai, S.H

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Educational law and legislation-Indonesia; Education and state Indonesia; Education-Indonesia-finance; Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); Anggaran Pendidikan; Gaji Pendidik; Pendidikan dan negara; Indonesia. Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional 2003; UU APBN Tahun Anggaran 2007; UU Sisdiknas; Rahmatiah Abbas; Badriyah Rifai; Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas; Pasal 31 ayat (4) UUD 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Arifin P Soeria Atmadja; Satya Arinanto; PGRI; ISPI; APTISI; UU APBN; "gaji pendidik dan"
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 24/PUU-V/2007
Jenis perkara PUU
Nomor 24
Tahun 2007
Tanggal 19 Feb 2008
Waktu 17:00:00 WIB
Jenis amar putusan Mengabulkan Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Diunduh 232,443
Tanggal Str 19 Februari 2008
Waktu Str 17:00 WIB
No Perkara 24/PUU-V/2007
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007
Pemohon Dra. Hj. Rahmatiah Abbas dan Prof. Dr. Badryah Rifai, S.H
Amar Putusan Dikabulkan Sebagian
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Tidak Dapat Diterima)
Kata Kunci Educational law and legislation-Indonesia; Education and state Indonesia; Education-Indonesia-finance; Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); Anggaran Pendidikan; Gaji Pendidik; Pendidikan dan negara; Indonesia. Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional 2003; UU APBN Tahun Anggaran 2007; UU Sisdiknas; Rahmatiah Abbas; Badriyah Rifai; Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas; Pasal 31 ayat (4) UUD 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990; Arifin P Soeria Atmadja; Satya Arinanto; PGRI; ISPI; APTISI; UU APBN; "gaji pendidik dan"
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-V/2007 (19 Feb 2008)
Referensi singkat
24/PUU-V/2007

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 24/PUU-V/2007
Tanggal putusan 19 Feb 2008
Pemohon Dra. Hj. Rahmatiah Abbas dan Prof. Dr. Badryah Rifai, S.H
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.