Database Putusan MK
PUU Tahun 2012 25 Sep 2012 03:00:00 WIB

34/PUU-X/2012

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Ma...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
1. Andi Muhammad Asrun; 2. M. Jodi Santoso; 3. Nurul Anifah.
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Mengabulkan Seluruhnya
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Dikabulkan

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

1. Andi Muhammad Asrun; 2. M. Jodi Santoso; 3. Nurul Anifah.

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Jabatan fungsional; tugas teknis administratif; jabatan karier; Panitera; wakil panitera; panitera muda; panitera pengganti; Dian Puji Simatupang; rechtsvatstellende beschikking; dwaling in een subjuectief recht; adequacy of benefit; Maruarar Siahaan; leg of normativity; supra konstitusional norm; inconstiutional latest; pangkat
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 34/PUU-X/2012
Jenis perkara PUU
Nomor 34
Tahun 2012
Tanggal 25 Sep 2012
Waktu 03:00:00 WIB
Jenis amar putusan Mengabulkan Seluruhnya
Diunduh 231,521
Tanggal Str 25 September 2012
Waktu Str 03:00 WIB
No Perkara 34/PUU-X/2012
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon 1. Andi Muhammad Asrun; 2. M. Jodi Santoso; 3. Nurul Anifah.
Amar Putusan Dikabulkan
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Seluruhnya
Kata Kunci Jabatan fungsional; tugas teknis administratif; jabatan karier; Panitera; wakil panitera; panitera muda; panitera pengganti; Dian Puji Simatupang; rechtsvatstellende beschikking; dwaling in een subjuectief recht; adequacy of benefit; Maruarar Siahaan; leg of normativity; supra konstitusional norm; inconstiutional latest; pangkat
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-X/2012 (25 Sep 2012)
Referensi singkat
34/PUU-X/2012

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 34/PUU-X/2012
Tanggal putusan 25 Sep 2012
Pemohon 1. Andi Muhammad Asrun; 2. M. Jodi Santoso; 3. Nurul Anifah.
Ketersediaan file Via sumber resmi
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.