Database Putusan MK
PUU Tahun 2013 23 Jan 2014 08:15:00 WIB

59/PUU-XI/2013

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Isu perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwa...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Arif Sahudi, S.H., M.H Kuasa Pemohon: Sigit N. Sudibyanto, S.H., M.H., dkk
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Tidak Dapat Diterima
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Tidak Dapat Diterima

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Arif Sahudi, S.H., M.H Kuasa Pemohon: Sigit N. Sudibyanto, S.H., M.H., dkk

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012;Pemilihan Umum; Anggota; Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; DPR; DPRD; DPD; Arif Sahudi; menteri; calon legislatif; Pemilu;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Keuangan Negara; Yunita Ramadhani; ne bis in idem
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 59/PUU-XI/2013
Jenis perkara PUU
Nomor 59
Tahun 2013
Tanggal 23 Jan 2014
Waktu 08:15:00 WIB
Jenis amar putusan Tidak Dapat Diterima
Diunduh 231,039
Tanggal Str 23 Januari 2014
Waktu Str 08:15 WIB
No Perkara 59/PUU-XI/2013
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon Arif Sahudi, S.H., M.H Kuasa Pemohon: Sigit N. Sudibyanto, S.H., M.H., dkk
Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Jenis Amar Putusan Tidak Dapat Diterima
Kata Kunci Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012;Pemilihan Umum; Anggota; Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; DPR; DPRD; DPD; Arif Sahudi; menteri; calon legislatif; Pemilu;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Keuangan Negara; Yunita Ramadhani; ne bis in idem
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_sidang_1612_14-PUU-2013-telahucap-23Jan2014.pdf
Source Used mkri
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XI/2013 (23 Jan 2014)
Referensi singkat
59/PUU-XI/2013

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 59/PUU-XI/2013
Tanggal putusan 23 Jan 2014
Pemohon Arif Sahudi, S.H., M.H Kuasa Pemohon: Sigit N. Sudibyanto, S.H., M.H., dkk
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.