Database Putusan MK
PUU Tahun 2025 28 Agt 2025 08:08:00 WIB

32/PUU-XXIII/2025

Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang

Isu perkara
Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2...
Pokok perkara atau isu konstitusional yang paling cepat dibaca saat scanning putusan.
Pemohon
Petrus Ricolombus Omba
Pihak yang mengajukan permohonan atau pihak utama yang tercatat pada putusan ini.
Jenis amar
Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Hasil ringkas putusan yang paling sering dibutuhkan saat scanning cepat.
File putusan
Tersedia
Ketersediaan salinan PDF lokal atau jalur ke dokumen resmi.

Amar putusan

Bagian hasil utama yang biasanya paling cepat dicari dalam riset putusan.

Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) sebagaimana telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, bertanggal 11 Desember 2019, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “g. bagi mantan terpidana, kecuali terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, harus mengikuti ketentuan: (i) mantan terpidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih harus telah selesai/tuntas menjalani pidana baik pidana penjara, pidana bersyarat, dan/atau pidana percobaan, serta melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai/tuntas menjalani pidana dimaksud; (ii) mantan terpidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun harus telah selesai/tuntas menjalani pidana baik pidana penjara, pidana bersyarat, dan/atau pidana percobaan, namun tidak perlu melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai/tuntas menjalani pidana; (iii) secara jujur dan terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana kepada masyarakat melalui media massa, dan pada pemilihan umum berikutnya tidak perlu mengulang pengumuman selama wilayah/daerah pemilihannya sama, kecuali apabila wilayah/daerah pemilihan dan/atau jenjang pada pemilu berikutnya berbeda maka pengumuman melalui media massa harus diulang kembali; (iv) secara jujur dan terbuka menyatakan/menyampaikan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana kepada KPU/KIP sesuai dengan tingkatannya setiap kali mengikuti pemilihan umum melalui aplikasi pencalonan; dan (v) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;” sehingga Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) selengkapnya berbunyi: ”Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: ... g. bagi mantan terpidana, kecuali terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, harus mengikuti ketentuan: (i) mantan terpidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih harus telah selesai/tuntas menjalani pidana baik pidana penjara, pidana bersyarat, dan/atau pidana percobaan, serta melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai/tuntas menjalani pidana dimaksud; (ii) mantan terpidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun harus telah selesai/tuntas menjalani pidana baik pidana penjara, pidana bersyarat, dan/atau pidana percobaan, namun tidak perlu melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai/tuntas menjalani pidana; (iii) secara jujur dan terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana kepada masyarakat melalui media massa, dan pada pemilihan umum berikutnya tidak perlu mengulang pengumuman selama wilayah/daerah pemilihannya sama, kecuali apabila wilayah/daerah pemilihan dan/atau jenjang pada pemilu berikutnya berbeda maka pengumuman melalui media massa harus diulang kembali; (iv) secara jujur dan terbuka menyatakan/menyampaikan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana kepada KPU/KIP sesuai dengan tingkatannya setiap kali mengikuti pemilihan umum melalui aplikasi pencalonan; dan (v) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;” 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pokok perkara

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang

Pemohon

Pihak atau entitas yang mengajukan permohonan.

Petrus Ricolombus Omba

Kata kunci

Istilah singkat yang membantu penelusuran lanjutan.

syarat calon kepala daerah (mantan terpidana)
Database Putusan MK

Metadata lengkap

Ringkasan isu atau permohonan konstitusional yang diperiksa.

Nomor perkara 32/PUU-XXIII/2025
Jenis perkara PUU
Nomor 32
Tahun 2025
Tanggal 28 Agt 2025
Waktu 08:08:00 WIB
Jenis amar putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Diunduh 405
Tanggal Str 28 Agustus 2025
Waktu Str 08:08 WIB
No Perkara 32/PUU-XXIII/2025
Pokok Perkara Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang
Pemohon Petrus Ricolombus Omba
Amar Putusan Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) sebagaimana telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, bertanggal 11 Desember 2019, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “g. bagi mantan terpidana, kecuali terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, harus mengikuti ketentuan: (i) mantan terpidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih harus telah selesai/tuntas menjalani pidana baik pidana penjara, pidana bersyarat, dan/atau pidana percobaan, serta melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai/tuntas menjalani pidana dimaksud; (ii) mantan terpidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun harus telah selesai/tuntas menjalani pidana baik pidana penjara, pidana bersyarat, dan/atau pidana percobaan, namun tidak perlu melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai/tuntas menjalani pidana; (iii) secara jujur dan terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana kepada masyarakat melalui media massa, dan pada pemilihan umum berikutnya tidak perlu mengulang pengumuman selama wilayah/daerah pemilihannya sama, kecuali apabila wilayah/daerah pemilihan dan/atau jenjang pada pemilu berikutnya berbeda maka pengumuman melalui media massa harus diulang kembali; (iv) secara jujur dan terbuka menyatakan/menyampaikan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana kepada KPU/KIP sesuai dengan tingkatannya setiap kali mengikuti pemilihan umum melalui aplikasi pencalonan; dan (v) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;” sehingga Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) selengkapnya berbunyi: ”Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: ... g. bagi mantan terpidana, kecuali terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, harus mengikuti ketentuan: (i) mantan terpidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih harus telah selesai/tuntas menjalani pidana baik pidana penjara, pidana bersyarat, dan/atau pidana percobaan, serta melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai/tuntas menjalani pidana dimaksud; (ii) mantan terpidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun harus telah selesai/tuntas menjalani pidana baik pidana penjara, pidana bersyarat, dan/atau pidana percobaan, namun tidak perlu melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai/tuntas menjalani pidana; (iii) secara jujur dan terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana kepada masyarakat melalui media massa, dan pada pemilihan umum berikutnya tidak perlu mengulang pengumuman selama wilayah/daerah pemilihannya sama, kecuali apabila wilayah/daerah pemilihan dan/atau jenjang pada pemilu berikutnya berbeda maka pengumuman melalui media massa harus diulang kembali; (iv) secara jujur dan terbuka menyatakan/menyampaikan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana kepada KPU/KIP sesuai dengan tingkatannya setiap kali mengikuti pemilihan umum melalui aplikasi pencalonan; dan (v) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;” 3. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Jenis Amar Putusan Mengabulkan Sebagian (Ditolak)
Kata Kunci syarat calon kepala daerah (mantan terpidana)
File Pendukung Klik Disini 1050100 Showing 1 to 3 of 3 1 Download Aplikasi MK Download Now App Store Download Now Play Store Media Sosial BerandaPeradilanHakimPerkara PeraturanAdministrasi UmumPublikasi PengaduanUnit Kerja PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi PerpustakaanPusat Sejarah KonstitusiKebijakan Privasi Mahkamah Konstitusi RI Jl. Medan Merdeka Barat No.6 Jakarta 10110. Gedung MKFax : 021-3520177 Email: [email protected] Call Center: 2352-9000 © Copyright 2026 Mahkamah Konstitusi. Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_13094_1756368871.pdf
Source Used mkri
Refreshed Via mkri_search
Database Putusan MK

Aksi

Gunakan filter untuk mempersempit hasil, lalu buka detail atau unduh dokumen resmi.

Database Putusan MK

Siap sitasi

Salin sitasi cepat atau tautan permanen untuk dipakai dalam riset, memo, atau catatan kerja.

Sitasi standar
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XXIII/2025 (28 Agt 2025)
Referensi singkat
32/PUU-XXIII/2025

Format ini disusun untuk memudahkan rujukan awal. Sesuaikan lagi dengan gaya sitasi internal atau kampus Anda.

Database Putusan MK

Jenis perkara

Nomor perkara 32/PUU-XXIII/2025
Tanggal putusan 28 Agt 2025
Pemohon Petrus Ricolombus Omba
Ketersediaan file Tersedia
Hub riset hukum

Lanjutkan penelusuran lintas basis data hukum

Telusuri peraturan, putusan Mahkamah Konstitusi, istilah hukum, dan template dokumen dalam satu hub riset hukum.

Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.