Kamus Istilah Hukum

Putusan Lepas

← Kembali
Definisi
ID: 2693
Putusan Lepas adalah istilah prosedural terkait putusan lepas.

Kategori
Hukum Acara Pidana
Contoh
  • Dalam proses hukum acara pidana, putusan lepas memiliki ketentuan khusus.
Sinonim
Tidak ada sinonim.
Sumber
  • KUHAP
    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Istilah terkait
Tidak ada istilah terkait.
Butuh Bantuan?
Live Chat Login untuk mulai Live Chat.
Masuk untuk menggunakan Live Chat
Live Chat hanya tersedia untuk pengguna yang sudah login agar riwayat percakapan tersimpan dan aman.
WhatsApp
Nomor WhatsApp belum dikonfigurasi.
Email
Kirim email ke admin untuk kebutuhan formal.
Pusat Bantuan
Cek panduan singkat dan informasi layanan.