Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2013 • 21 May 2013 • 07:50:00 WIB

8/PUU-XI/2013

Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon
Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI)
Jenis Amar Putusan
Menolak Seluruhnya
Pokok Perkara
Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kata Kunci
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; korupsi; hak gugat; peran masyarakat; praperadilan; badan hukum privat; kepentingan dan kepedulian; penghentian penyidikan; Penghentian penuntutan; Pihak ketiga yang berkepentingan

Amar Putusan

Ditolak

Pokok Perkara

Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kata Kunci

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; korupsi; hak gugat; peran masyarakat; praperadilan; badan hukum privat; kepentingan dan kepedulian; penghentian penyidikan; Penghentian penuntutan; Pihak ketiga yang berkepentingan
Nomor perkara
8/PUU-XI/2013
Tanggal putusan
21 May 2013
Diunduh
231,200
Metadata
Nomor Perkara 8/PUU-XI/2013
Jenis PUU
Nomor 8
Tahun 2013
Tanggal 21 May 2013
Waktu 07:50:00 WIB
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 231,200
Tanggal Str 21 Mei 2013
Waktu Str 07:50 WIB
No Perkara 8/PUU-XI/2013
Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI)
Amar Putusan Ditolak
Kata Kunci Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; korupsi; hak gugat; peran masyarakat; praperadilan; badan hukum privat; kepentingan dan kepedulian; penghentian penyidikan; Penghentian penuntutan; Pihak ketiga yang berkepentingan
File Pendukung Klik Disini
Source Used mkri
Legal research hub

Keep navigating across the legal database

Strengthen discovery between regulations, Constitutional Court decisions, legal dictionary terms, and document templates.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Sign in to start Live Chat.
Sign in to use Live Chat
Live Chat is available only for signed-in users so your conversation history is saved securely.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Send an email to the admin for formal requests.
Help Center
Cek panduan singkat dan informasi layanan.