Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
Pasang Iklan
Ukuran: 160×600 (Desktop)
PUU Tahun 2021 • 24 Nov 2021 • 04:27:00 WIB

48/PUU-XIX/2021

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
1. Partai Bulan Bintang (PBB), dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. dan Sekretaris Jenderal Afriansyah Noor, selanjutnya disebut sebagai Pemohon I; 2. Partai Beringin Karya (Berkarya), dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Muchdi Purwopranjono dan Sekretaris Jenderal Badaruddin A.P., selanjutnya disebut sebagai Pemohon II; 3. Partai Perindo (Persatuan Indonesia), dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo dan Sekretaris Jenderal Ahmad Rofiq, selanjutnya disebut sebagai Pemohon III; dan 4. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, selanjutnya disebut sebagai Pemohon IV.
Jenis Amar Putusan
Menolak Seluruhnya
Pokok Perkara
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Kata Kunci
Verifikasi Partai Politik

Amar Putusan

Ditolak

Pokok Perkara

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Kata Kunci

Verifikasi Partai Politik
Nomor perkara
48/PUU-XIX/2021
Tanggal putusan
24 Nov 2021
Diunduh
231,916
Metadata
Nomor Perkara 48/PUU-XIX/2021
Jenis PUU
Nomor 48
Tahun 2021
Tanggal 24 Nov 2021
Waktu 04:27:00 WIB
Jenis Amar Putusan Menolak Seluruhnya
Diunduh 231,916
Tanggal Str 24 November 2021
Waktu Str 04:27 WIB
No Perkara 48/PUU-XIX/2021
Pokok Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon 1. Partai Bulan Bintang (PBB), dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. dan Sekretaris Jenderal Afriansyah Noor, selanjutnya disebut sebagai Pemohon I; 2. Partai Beringin Karya (Berkarya), dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Muchdi Purwopranjono dan Sekretaris Jenderal Badaruddin A.P., selanjutnya disebut sebagai Pemohon II; 3. Partai Perindo (Persatuan Indonesia), dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo dan Sekretaris Jenderal Ahmad Rofiq, selanjutnya disebut sebagai Pemohon III; dan 4. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam hal ini diwakili oleh Ketua Umum Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, selanjutnya disebut sebagai Pemohon IV.
Amar Putusan Ditolak
Kata Kunci Verifikasi Partai Politik
File Pendukung Klik Disini
Pdf Url https://s.mkri.id/public/content/persidangan/putusan/putusan_mkri_8235.pdf
Source Used mkri
Legal research hub

Keep navigating across the legal database

Strengthen discovery between regulations, Constitutional Court decisions, legal dictionary terms, and document templates.

Pasang Iklan
Ukuran: 970×250, 970×90, 728×90 (Desktop) • 320×100 (Mobile)
Live Chat Sign in to start Live Chat.
Sign in to use Live Chat
Live Chat is available only for signed-in users so your conversation history is saved securely.
WhatsApp
Chat cepat via WhatsApp.
Email
Send an email to the admin for formal requests.
Help Center
Cek panduan singkat dan informasi layanan.