Rentan Misinformasi, Rentan Kriminalisasi

Perkembangan citizen journalism linear dengan tantangannya. Citizen journalism rentan misinformasi sebab minim verifikasi. Konsekuensinya, hoaks mudah tersebar dan dapat menciptakan kepanikan masyarakat. Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) mencatat 1.593 hoaks dalam setahun terakhir dengan 48.5% hoaks politik datang dari media yang umum digunakan untuk citizen journalism. Kekosongan hukum citizen journalism berakibat pada kekosongan standarisasi mekanisme pencegahan hoaks. Lebih lagi, kekosongan hukum ini turut mengakibatkan kerentanan politisasi.

Tanpa kode etik, terbuka potensi ujaran kebencian dan radikalisasi dari pewartaan yang dipolitisasi untuk menghasut masyarakat. Kekosongan hukum berarti tidak ada perlindungan hukum bagi masyarakat yang melakukan pewartaan. Menurut laporan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, terdapat 35 kasus kriminalisasi jurnalis dengan
menggunakan UU ITE pada tahun 2020-2023. Bahkan jurnalis, yang perlindungannya diatur dalam UU Pers, masih rentan kriminalisasi. Bagaimana dengan citizen journalism yang tidak direkognisi?

Pengaturan citizen journalism yang proporsional dalam UU Pers menjadi krusial sebagai mekanisme perlindungan hukum dan perwujudan kepastian hukum. Panduan Pasal 10 Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa menyatakan bahwa pembatasan kebebasan berekspresi wajib memperhatikan keabsahan pembatasan (lawful interference), tujuan yang sah (legitimacy aim), dan urgensinya dalam demokrasi (necessity in democracy).  

Ketiga pilar pembatasan kebebasan berekspresi dimaksudkan agar pembatasan dilakukan secara proporsional dan tanpa menderogasi hak atas kebebasan. Misalnya, dalam mekanisme targeted take-down konten berbahaya. Mekanisme ini dimaksudkan untuk membatasi penyalahgunaan kebebasan berekspresi dalam mewartakan konten yang berpotensi menimbulkan bahaya. Tujuan targeted take-down bukan membatasi ruang gerak publik, melainkan meminimalisir potensi bahaya. Tujuan tersebutsah dan sesuai kebutuhan demokrasi, yakni pembatasan untuk melindungi. Di Eropa, mekanisme ini terbukti efektif mengurangi konten berbahaya yang diunggah dengan tagar “climatescam” dan “americafirst” sebanyak 13,29%.

Limitasi tanpa ketiga pilar pembatasan kebebasan berekspresi adalah pembatasan yang tidak proporsional. Hal ini justru menimbulkan chilling effects bagi masyarakat, yakni rasa takut akan penuntutan atau sanksi hukum sehingga masyarakat sebisa mungkin menghindari diskursus topik sensitif. Dengan demikian, masyarakat menjadi enggan melakukan pewartaan sehingga mengurangi fungsi whistleblowing dari citizen journalism. Bagi kaum marjinal, ruang geraknya semakin terbatas. Sebagai kelompok rentan, kaum marjinal mudah dikriminalisasi padahal citizen journalism dimaksudkan untuk mempermudah akses kaum marjinal dalam pewartaan.

Citizen journalism sebagai manifestasi partisipasi publik di era digital perlu diakui dalam hukum nasional. Kekosongan hukum hanya membuka jalur bagi misinformasi, politisasi, dan kriminalisasi. Namun, meregulasikan citizen journalism perlu dilakukan dengan menerapkan tiga pilar pembatasan kebebasan berekspresi yakni keabsahan, tujuan yang sah, dan urgensi dalam demokrasi. Tanpa pilar tersebut, pembatasan justru menimbulkan chilling effect yang melemahkan fungsi pengawasan publik dan membatasi ruang gerak kelompok marjinal. Dengan demikian, pengakuan citizen journalism dalam UU Pers bukan sekadar mengisi kekosongan hukum, melainkan menjamin perlidungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

UU Pers perlu dilakukan pembaruan yang merekognisi eksistensi citizen journalism. Dalam regulasi ini, citizen journalism dibatasi sesuai dengan tiga pilar pembatasan berekspresi sehingga citizen journalism memiliki pedoman dan kepastian hukum. Di samping itu, regulasi perlu mengatur proteksi pelapor melalui anonimitas. Dengan demikian, probabilitas kriminalisasi masyarakat terminimalisir. Selain pembaruan UU Pers, diperlukan peningkatan literasi media yang diikutkan dalam pembelajaran di sekolah untuk mengajarkan hak dan batasan dalam citizen journalism. Pemenuhan tuntutan-tuntutan ini perlu dilakukan secara kolaboratif oleh negara, media pewartaan, dan masyarakat sipil. Dengan demikian, citizen journalism yang teratur menjadi tanggungjawab kolektif seluruh pihak terlibat.