Pembatasan Kebebasan Berekspresi Tidak Dilarang, Asal Proposional
Hak asasi terbagi atas derogable rights (hak yang dapat dibatasi atau ditangguhkan dalam keadaan tertentu) dan non-derogable rights (hak yang tidak dapat dibatasi atau ditangguhkan dalam keadaan apapun). Non-derogable rights mencakup hak kehidupan, hak kebebasan, dan hak kepemilikan. Hak kebebasan mencakup kebebasan berpikir dan berekspresi sebagaimana divalidasi oleh Pasal 18 ICCPR dalam kerangka hukum internasional dan Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI 1945 dalam kerangka hukum
nasional. Meskipun merupakan non-derogable right, kebebasan berekspresi perlu dibatasi untuk meminimalisir resiko penyalahgunaan.
Pembatasan kebebasan berekspresi perlu dilakukan dengan terstruktur untuk menghindari limitasi berlebih. Oleh sebab itu, pembatasan perlu dilakukan secara konstitusional, yakni dengan: a) Tidak melanggar prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia; b) tidak mendiskriminasi; c) tidak melanggar prinsip kepastian hukum, dan; d) berdasar alasan yang kuat, valid, rasional, dan proporsional.
Pembatasan harus dilakukan melalui regulasi nasional untuk menjamin kepastian hukum mengenai sejauh mana kebebasan tersebut dibatasi. Dengan demikian, menurunkan resiko pembatasan semena-mena karena kekosongan hukum. Dalam kerangka hukum nasional, pembatasan kebebasan berekspresi sesungguhnya sudah diatur UU ITE, UU Pers, dan KUHP. Namun demikian, citizen journalism secara khusus belum direkognisi dan diatur dalam kerangka hukum nasional.
Citizen Journalism, Tidak Profesional Namun Berarti
Citizen journalism adalah evolusi jurnalisme yang didukung keinginan masyarakat untuk berkomunikasi sehingga masyarakat menyisipkan dirinya dalam pewartaan. Seiring dengan perkembangan zaman, citizen journalism menjadi penting dalam demokrasi digital. Citizen journalism membuka peluang bagi masyarakat untuk terlibat dalam pewartaan tanpa latar belakang wartawan. Kekosongan pemahaman mengenai jurnalisme tersebut yang membedakan citizen journalism dari professional journalism. Dalam professional journalism, wartawan perlu melalui pendidikan formal di perguruan tinggi atau pelatihan jurnalistik. Hal ini dikarenakan wartawan wajib memahami perubahan dan tren dalam masyarakat, mampu memilah dan memprioritaskan manfaat liputan, mampu menyampaikan liputan secara terstruktur, dan memahami kode etik. Seluruhnya dimaksudkan untuk menghasilkan produk jurnalistik yang efisien, faktual, dan dapat menjadi alat kontrol sosial yang objektif, empiris, konstruktif, dan korektif. Citizen journalism, yang dilakukan tanpa pendidikan jurnalisme, berarti pewartaan dilakukan tanpa pemahaman akan kode etik dan tanpa tuntutan. Oleh sebab itu, citizen journalism lebih dinamis dibandingkan professional journalism yang memiliki pedoman.
Dinamisme citizen journalism linear dengan fungsinya sebagai mekanisme pengawasan publik (watchdog). Jika rakyat turut mengawasi, penguasa akan kesulitan memanipulasi informasi. Selain itu, citizen journalism berperan dalam perluasan akses informasi. Masyarakat dapat memahami suatu isu dari berbagai perspektif karena ketersediaan pewartaan oleh masyarakat lainnya. Dengan demikian, media berkepentingan tidak mendominasi informasi yang dikonsumsi publik.
Citizen journalism berperan sebagai media bagi kaum marjinal untuk bersuara. Sebagai kelompok rentan, kaum marjinal kerap dikerdilkan melalui representasi media dengan narasi
diskriminatif. Citizen journalism membuka jalur bagi kaum marjinal untuk turut mewartakan sehingga publik memperoleh perspektif dari pihak yang bersangkutan. Citizen journalism adalah realisasi partisipasi publik sebab masyarakat dapat terlibat dalam pewartaan tanpa pendidikan jurnalistik.
Komentar
0Bagikan perspektif Anda secara sopan, relevan, dan fokus pada isi artikel. Komentar tampil setelah moderasi.
Ikut berdiskusi
Tulis tanggapan yang jelas, sopan, dan tetap pada topik pembahasan.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Komentar akan muncul setelah dimoderasi.