Kekosongan Regulasi AI dalam UU ITE dan KUHP 2026

Penerapan Ketentuan Existing UU ITE terhadap Deepfake

Kerangka hukum pidana siber Indonesia saat ini masih bergantung pada ketentuan umum yang bersifat reaktif. UU ITE (UU No. 19 Tahun 2016) dapat diterapkan melalui Pasal 27 ayat (1) untuk muatan asusila, Pasal 27 ayat (3) untuk pencemaran nama baik, dan Pasal 28 ayat (1) untuk berita bohong. Sementara KUHP 2026 (UU No. 1 Tahun 2023) membuka peluang penjeratan dengan Pasal tentang pemalsuan dan kesusilaan, termasuk ancaman hingga 10 tahun penjara bagi penyebar konten deepfake asusila.

Keterbatasan Normatif dan Praktik Penegakan

Meski demikian, kekosongan regulasi AI tetap mencolok. Tidak ada definisi teknis yang jelas mengenai deepfake, unsur-unsur delik yang spesifik, maupun mekanisme pertanggungjawaban yang sesuai dengan karakter otonomi teknologi AI. Pendekatan analogis yang selama ini digunakan sering kali melanggar asas lex certa dan lex stricta, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Lebih lanjut, kapasitas forensik digital aparat penegak hukum masih terbatas, sementara platform digital belum diwajibkan secara tegas untuk menerapkan deteksi dan pelabelan konten AI-generated. Kondisi ini menciptakan celah yang dimanfaatkan pelaku, sekaligus meninggalkan korban tanpa perlindungan yang memadai.

Urgensi Reformulasi UU ITE dengan Pendekatan Hukum Progresif

Landasan Filosofis Hukum Progresif dalam Reformulasi

Reformulasi UU ITE menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab tantangan deepfake. Pendekatan hukum progresif menuntut agar undang-undang tidak lagi bersifat statis, melainkan dinamis dan mampu beradaptasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Reformulasi harus mencakup pembentukan delik khusus deepfake yang memuat definisi jelas, membedakan antara penggunaan sah (edukasi, seni, satir) dengan yang melawan hukum (tanpa persetujuan, dengan maksud penipuan atau kekerasan seksual), serta pemberatan pidana bagi kasus yang menyasar kelompok rentan.